Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Asteria Fitriani, tersangka kasus pelanggaran UU ITE karena meminta foto presiden Jokowi diturunkan dari ruang kelas, ditahan di Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Ia kemudian meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Meski sudah meminta maaf secara terbuka, proses hukum terhadap Asteria tetap berlanjut. Proses penyelidikan hingga persidangan akan segera dimulai.
"Jadi permintaan maaf itu kan tidak menghapus proses pidananya, jadi sama halnya dengan kita melakukan pidana terus kita melakukan ganti rugi itu tidak menghapus pidananya karena pidana kita yang dikejar adalah perbuatannya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut) Kombes Budhi Herdi. di kawasan wisata Ancol, Jakut, Jumat (11/7).
Ia mengatakan, proses pidana fokus pada perbuatan pelaku. Artinya, apa yang dibuat Asteria sudah tidak bisa ditarik lagi meski ia sudah meminta maaf dan menghapus postingan tersebut.
"Permintaan maaf yang disampaikan oleh tersangka ini tentunya dapat meringankan nanti dan menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan hukumannya," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menahan Asteria Fitriani terkait unggahannya di media sosial yang mengajak orang agar tidak memasang foto Joko Widodo di sekolah.
ADVERTISEMENT
Penahanan itu dilakukan setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial TCS pada Senin (1/7) lalu. Asteria disangkakan telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial dan dijerat dengan UU ITE.