Minta Uang Rokok Rp 50 Ribu ke Sopir, Petugas Dishub DKI Disanksi Turun Pangkat

12 Juni 2024 9:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah rampung melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang melakukan pungli di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Anggota Dishub tersebut bernama Slamet Riyadi. Hasilnya, dia terbukti melakukan pungli.
ADVERTISEMENT
Petugas Dishub bernama Slamet Riyadi itu dikenakan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Selain itu, nominal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh Slamet bakal dipotong 30 persen.
"Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ketiga berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan kepada Saudara Slamet Riyadi," kata Plh Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syaripudin, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (12/6).
Syaripudin memastikan sanksi yang dikenakan sudah sesuai dengan aturan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan juncto Pasal 5 huruf g tentang Melakukan Pungutan di Luar Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
"Kami mengucapkan terima kasih atas laporan yang disampaikan melalui media sosial sebagai bentuk pengawasan masyarakat dan koreksi bagi jajaran Dinas Perhubungan. Kami berkomitmen untuk senantiasa memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," ucap dia.
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin di Gedung DRPD DKI Jakarta, Rabu (7/6). Foto: Haya Syahira/kumparan
Peristiwa Pungli
Aksi pungli Dishub tersebut terjadi di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat, pada Jumat (7/6) lalu. Aksi Slamet terekam oleh kamera. Terlihat, Slamet mengenakan seragam warna biru muda yang dilapisi rompi berwarna oranye. Dia terdengar meminta uang pada sopir mobil pikap senilai Rp 50 ribu.
"Kalau mau uang rokok aku gak ada duit, Pak, aku cuma punya duit, ini aja cuma Rp 50 ribu aja buat bensin itu bensinnya kayak gitu, Pak, malah bapak mau minta uang rokok," kata sopir mobil pikap.
ADVERTISEMENT
"Kasih 50 aja buat uang rokok," timpal Slamet.
Mendengar permintaan itu, sopir mobil pikap sempat menunjukkan uang yang dibawanya dan hanya tersisa Rp 52 ribu. Sopir mobil pikap itu bahkan mengaku belum mengisi bensin mobil dan makan.
"Saya cuma megang uang Rp 52 ribu ini pak. Nih, Pak. Bapak masih tega mau minta ini, Pak?" tanya sopir mobil pikap.
Seakan tak mengasihani si sopir mobil pikap, Slamet kemudian menyinggung soal KIR mobil yang sudah mati. Percakapan di antara keduanya kemudian berakhir ketika Slamet menyadari tingkah polahnya sedang direkam oleh si sopir mobil pikap.
"KIR-nya mati tahu dari mana?" tanya sopir mobil pikap.
"Kerjaan saya, feeling saya, intelijen saya feeling. Feeling lah. Buktinya mati kan. Ini mobil tua nih, masa logika aja KIR lulus," kata Slamet.
ADVERTISEMENT
"Kamu ngerekam mulu," sambung Slamet.