Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Minum Obat Anti Depresan, WN Peru Tahanan Polda Bali Dilarikan ke RS lalu Tewas
18 Agustus 2022 12:34 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
WN Peru tahanan Polda Bali berinisial VVRDP (32) dinyatakan meninggal di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Kota Denpasar, Kamis (11/8) pukul 15.10 WITA.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, VVRDP sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengkonsumsi obat anti depresan di sel tahanan Rutan Polda Bali. Adapun obat tersebut adalah Sentraline, Bupropion dan Qietiapine.
"Penyampaian dari penyidik itu obat dia bawa dari dokternya, ada resep dan yang bersangkutan informasinya, sepertinya depresi. Ada obat untuk pencegahan depresi," katanya saat dihubungi, Kamis (18/8).
Kasus ini bermula pada saat VVRDP mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Qatar Airways QR 860 Sabtu (6/8) pukul 18.30 WITA. Ia janjian bertemu temannya di Bali untuk liburan.
Rencana liburan kandas. VVRDP ternyata diamankan petugas Bea Cukai Ngurah Rai karena mesin X-ray mendeteksi narkotika jenis ganja seberat 231,65 gram netto yang disimpan VVRDP di dalam koper miliknya.
ADVERTISEMENT
Barang haram tersebut dikemas dalam dua butir pil kuning dengan tulisan contains thcyl, satu bungkus kemasan plastik merah dengan tulisan skittles berisi 19 permen jelly dan dua plastik bening berisi kue brownis.
Petugas Bea Cukai selanjutnya menyerahkan VVRDP ke Ditresnarkoba Polda Bali menjalani pemeriksaan lebih lanjut. VVRDP ditahan pihak kepolisian di sel tahanan.
Pada Senin (8/8) sekitar pukul 23.00 WITA, VVRDP mengonsumsi obat anti depresan di sel tahanan. Menurut Satake, obat tersebut bukan termasuk barang sitaan.
Polisi mengizinkan VVRDP membawa obat anti depresan ke sel tahanan karena VVRDP memiliki rekaman medis dan resep dari dokter yang menyatakan VVRDP memiliki riwayat penyakit depresi dan skizofrenia.
"Kalau itu ada surat dokternya kan enggak apa-apa. Kayak kamu lah ada sakit apa, terus ada surat dokter dan ada obatnya masak nggak dikasih (bawa obat ke dalam sel tahanan)? Enggak masalah sih kan sudah ada penjelasan dari dokternya sih. Kan ada obat medis," kata Satake.
ADVERTISEMENT
Tak lama setelah mengkonsumsi obat, VVRDP mengalami pusing dan sakit perut. VVRDP lalu muntah-muntah. Petugas piket akhirnya melarikan VVRDP ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sekitar pukul 23.30 WITA.
"Terapi yang diberikan adalah O2 Nasal Kanul 2 lpm, VFD Nacl Loading 500 cc lanjut 30 tpm, Lansoprazole 1 ampul dan Antacid 10 ml PO," kata Satake.
RS Bhayangkara terpaksa merujuk VVRDP ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah karena kondisinya menurun. VVRP mengalami kejang-kejang. Ambulans membawa VVRDP ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah, pada Selasa (9/8) sekitar pukul 05.00 WITA.
VVRDP tiba di IGD RSUP Prof. Dr. I.G.N.G sekitar pukul 05.30 WITA dan langsung mendapatkan perawatan dari dokter. Sekitar pukul 13.30 WITA, VVRDP dipindahkan ke Ruang Intermedit untuk observasi dan perawatan intensif.
ADVERTISEMENT
VVRDP mendapatkan perawatan hampir tiga hari di ruangan tersebut hingga dinyatakan menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (11/8).
"Penyebab kematian adalah kegagalan fungsi tubuh yang secara menyeluruh yang menyebabkan gangguan fungsi ginjal dan gangguan terhadap fungsi hati serta susunan saraf sampai ke otak pasien," katanya.
Saat ditanya apakah penyakit depresi VVRDP sempat kambuh saat di sel tahanan atau ada dugaan VVRDP overdosis di sel tahanan, sehingga korban mengalami sakit dan muntah, Satake tidak menjawab dengan tegas.
"Obat itu diminum karena ada resep dokter, rutin. Pas diminum terakhir tiba-tiba dia muntah, itu penyampaiannya dari penyidik. (Apakah overdosis obat) Kita enggak tahu itu, kayaknya sih enggak, karena dia rutin (mengonsumsi obat). Pas muntah-muntah langsung dibawa ke RS,"katanya.
ADVERTISEMENT
Satake juga tak merinci pengawasan dan pemakaian obat terhadap tahanan. "Itu memang ada (pengawasan), karena dia ada vitamin dan sebagainya yang harus dia minum dengan ada rutin tidak masalah, boleh itu. Boleh (tahanan membawa obat ke sel tahanan) enggak ada masalah," sambung Satake.
Jenazah VVRDP kini masih di ruangan forensik RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Polisi sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga dan konsulat Peru di Denpasar terkait jenazah VVRDP.
Sementara itu, Kasubag Humas RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. I Ketut Dewa Kresna mengatakan, belum ada permintaan otopsi baik dari keluarga atau kepolisian terkait kematian VVRDP. Ia juga belum membeberkan diagnosa penyakit yang idap dan riwayat pengobatan yang diberikan oleh tim dokter untuk VVRDP.
ADVERTISEMENT
"Diagnosa (sakit VVRDP) biar keluarga atau polisi yang jelasin ya. Jenasah masih di forensik dan belum ada (permintaan otopsi)," katanya.