Mira 'Wanita Emas Makassar' Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kosmetik Bermerkuri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mira Hayati, pengusaha skin care di Makassar yang kerap gunakan emas. Foto: Instagram/@mirahayati29
zoom-in-whitePerbesar
Mira Hayati, pengusaha skin care di Makassar yang kerap gunakan emas. Foto: Instagram/@mirahayati29

Mira Hayati (30 tahun), bos pengusaha kosmetik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (7/7).

Ketua Majelis Hakim, Arif Wicaksono dalam amar putusannya menyebut, terdakwa Mira Hayati terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar berupa kosmetik bermerkuri.

Atau terbukti melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan, denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan,“ kata Arif.

Tak hanya Mira, majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap terdakwa Agus Salim (40 tahun), yang juga merupakan bos skincare di Kota Makassar.

Ia juga dijatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan, denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam amar putusan kedua terdakwa ini, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya.

Sementara yang meringankan terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum Banding

Jaksa penuntut umum menolak vonis yang diberikan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa. Kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, vonis majelis hakim terlalu ringan atau jauh dari tuntutan JPU.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum lanjutan," kata Soetarmi terpisah.

Menurut Soetarmi, bahwa JPU sebelumnya menuntut terdakwa Mira Hayati, Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair selama 3 bulan.

Sedangkan, terdakwa Agus Salim yang juga merupakan pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim, dituntut oleh JPU pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

“Ini kan jauh dari tuntutan JPU. Olehnya itu, JPU langsung menyatakan banding,” tegas Soetarmi.