Miras Ginseng Oplosan di Jakarta Timur Dijual Rp25 Ribu Perbungkus

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti oplosan miras. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti oplosan miras. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)

Polres Metro Jakarta Timur menggerebek dua distributor miras ginseng (GG) oplosan, yang menewaskan 10 orang. Dua lokasi yang digerebek merupakan pabrik miras oplosan rumahan di daerah Duren Sawit dan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra, mengatakan, dalam sehari kedua pabrik tersebut mampu menjual ratusan bungkus plastik miras ginseng oplosan dengan harga murah.

“Mereka satu hari bisa jual 100 plastik ke pedagang miras kaki lima yang ada di Jakarta Timur. Satu plastik dihargai Rp25 ribu,” ucap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra, di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (5/4).

Barang bukti oplosan miras. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti oplosan miras. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)

Tony mengatakan, pihaknya terus mendalami proses penjualan miras ginseng oplosan tersebut. Polisi juga enelusuri pabrik dan distributor lain yang diduga turut menjual miras ginseng oplosan di Jakarta Timur.

“Hasil ini yang baru kita tangkap saja, untuk tahu lebih jauh kita harus tahu berapa lama mereka jualan. Bayangkan saja, di setiap wilayah polsek atau kecamatan ada yang jual pedagang kaki lima nya. Dan di Jakarta Timur ada 10 polsek, maka ya dihitung sendiri dampaknya,” ucap Tony.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan uang tunai dari hasil penjualan miras. Pada distributor di Duren Sawit, polisi mengamankan uang sebesar Rp 375 ribu, sementara untuk distributor di Cakung, polisi mengamankan uang senilai Rp 1,3 juta.

Rilis oplosan miras home industry. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis oplosan miras home industry. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)

Dari 2 lokasi penggerebekan, polisi mengamankan 3 orang produsen miras berinisial BOT (28) dan DW (23) yang ditangkap di pabrik miras ginseng oplosan di Duren Sawit. Sementara 1 orang lainnya berinisial ZL (42) ditangkap saat penggerebekan pabrik di Cakung.

Ketiganya kini sudah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Ketiga orang ini juga dijerat Pasal 204 Ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 142 Ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.