Mirwan Amir Akui Pernah Minta SBY Hentikan Proyek e-KTP

25 Januari 2018 14:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Setya Novanto. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Setya Novanto. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Nama Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono turut disebut dalam sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir yang dihadirkan sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Mirwan mengaku pernah berbincang dengan SBY --sapaan Susilo Bambang Yudhoyono- saat proyek e-KTP bergulir pada tahun 2010. Kala itu, Mirwan menyampaikan pendapatnya bahwa proyek e-KTP seharusnya tidak dilanjutkan sebab dinilai ada masalah dalam prosesnya.
"Sempat menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan, tapi Pak SBY bilang ini menuju Pilkada jadi proyek ini diteruskan," ujar Mirwan dalam kesaksiannya untuk terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).
Mirwan pun mengaku tidak bisa berbuat apa-apa mendengar pernyataan SBY itu. "Posisi saya kan sebagai orang biasa saja. Saya hanya sebatas itu saja, habis itu saya tidak punya..., " ujar Mirwan menjawab pengacara Setya Novanto, Firman WIjaya.
Mirwan Amir (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Mirwan Amir (Foto: Wikipedia)
Mendengar hal tersebut, hakim Yanto meminta agar Mirwan melanjutkan perkataannya yang sempat terpotong.
ADVERTISEMENT
"Tadi tidak punya apa? Saudara bisa lanjutkan?" tanya hakim.
"Posisi saya tidak punya kekuatan untuk menyetop program e-KTP ini, tali saya sudah sampaikan itu pemenang Pemilu atas saran Pak Yusnan Solihin, karena memang ada masalah saya tidak tahu cara teknisnya," ujar Mirwan.
"Disampaikan di forum atau pribadi?" tanya hakim.
"Ada acara di Cikeas, jadi secara sekilas saja," kata Mirwan.
Dikonfirmasi usai persidangan, Firman mengatakan, pihaknya hanya meneruskan pertanyaan yang sempat dilontarkan penuntut umum KPK sebelumnya. Penuntut umum sempat bertanya kaitan proyek e-KTP dengan Pemilu 2009 kepada Mirwan.
"Kan tadi JPU memulai dengan pertanyaan apakah proyek e-KTP ada kaitannya dengan pemenang pemilu 2009, karena itu saya sebagai PH mempertegas Pak Mirwan Amir, yang dimaksud pemenang pemilu 2009 dalam konteks e-KTP ini apakah memang betul ada kaitannya dengan urusaannya dengan e-KTP," ujar Firman.
ADVERTISEMENT
"Pak Mirwan bilang 'kami sampaikan kepada pemenang pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan, tapi instruksinya tetap diteruskan," sambung Firman.
Hingga berita ini dibuat, pihak SBY belum bisa dikonfirmasi terkait pernytaan Mirwan di persidangan e-KTP.