Mirwan Amir: Anggaran Proyek e-KTP Cuma Dibahas Sampai di Komisi II

4 Januari 2018 18:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota DPR, Mirwan Amir di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota DPR, Mirwan Amir di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Hanura Mirwan Amir memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (4/1) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Mirwan dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Markus Nari.
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Mirwan selama hampir 6 jam. Mirwan menjelaskan pada pemeriksaan kali ini, ia ditanyai penyidik KPK terkait dengan keterlibatan Markus Nari di kasus e-KTP.
"Saya tadi diminta keterangan masalah Markus Nari. Saya jelasin, saya kenal lama, saya tahu Markus Nari. Saya pernah ngobrol sama Markus Nari. Sudah itu saja," ujar Mirwan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (4/1).
Selain itu, Mirwan mengatakan, penyidik KPK juga mengkonfirmasi perihal peran Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam proses pembahasan anggaran proyek e-KTP. Sebab, Mirwan sendiri saat pembahasan soal e-KTP merupakan wakil ketua Banggar DPR.
"Ditanya masalah pembahasan anggaran, kebetulan saya kan wakil pimpinan Banggar. Jadi saya jelasin masalah pembahasan APBN dan postur APBN, itu saja. Jadi tidak ada lain," ujar
ADVERTISEMENT
Dia mengaku proses pembahasan anggaran e-KTP tidak pernah dibahas oleh Banggar DPR. Mirwan juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya lobi-lobi yang dilakukan Markus Nari ataupun pihak lainnya.
"Tidak, tidak pernah sama sekali (tahu soal lobi-lobi). Karena memang tidak dibahas di Badan Anggaran dan itu semua ada di komisi II," ucap Mirwan.
Oleh karena itu, ia menegaskan tak tahu menahu soal kejanggalan saat penganggaran e-KTP. "Enggak ada, enggak ada, karena itu semua di komisi II. Badan anggaran enggak mengetahui itu," kata Mirwan.
Mirwan juga membantah dirinya ikut menikmati uang korupsi e-KTP. "Sama sekali tidak pernah saya terima," katanya.
Diketahui, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, sejumlah nama disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP. Termasuk nama Mekeng, Mirwan, dan Olly yang saat itu menjabat di Badan Anggaran DPR. Mekeng disebut menerima 1,4 juta dolar AS, Mirwan disebut terima 1,2 juta dolar AS, dan Olly disebut menerima 1,2 juta dolar AS.
ADVERTISEMENT