Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Aga Khan, pengacara Miryam S. Haryani, kaget kliennya menjadi buronan KPK. Menurut Aga, penetapan status buronan itu tidak tepat karena Miryam sedang menempuh proses praperadilan.
ADVERTISEMENT
"KPK ada-ada saja, tidak ada konfirmasi ke saya. Saya kan sudah memberi surat pemberitahuan soal praperadilan," kata Aga saat dihubungi, Kamis (27/4).
Aga mengatakan KPK seharusnya menunggu praperadilan selesai, baru melakukan proses hukum lain. Misalnya ketika calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan (kini Kepala BNN) mengajukan praperadilan, sidangnya selesai sampai akhirnya status tersangka Budi Gunawan dinyatakan tak sah sehingga ia bebas.
"BG (Budi), Hadi Poernomo (eks Dirjen Pajak--juga akhirnya bebas), itu contoh-contoh ketika KPK mengikuti proses praperadilan, kenapa perlakuan terhadap Miryam menjadi lain?" kata Aga.
Lagipula, kata Aga, Miryam menjadi tersangka karena diduga berbohong di persidangan. "Miryam itu bukan korupsi miliaran, dia hanya terkait pemberian keterangan yang tidak benar," ujar Aga.
ADVERTISEMENT
Miryam ditetapkan menjadi buron setelah tak kunjung hadir dalam panggilan pemeriksaan terkait kasus e-KTP. Miryam sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH (Miryam)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/4). KPK sebelumnya sudah mencegah Miryam ke luar negeri.
"KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secar patut dan penjadwalan ulang namun yang bersangkutan tidak datang sampai hari ini," ujar Febri.