Miryam Jadi Buron, Pengacara Protes

27 April 2017 13:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Miryam S Haryani (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Miryam S Haryani (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Aga Khan, pengacara Miryam S. Haryani, kaget kliennya menjadi buronan KPK. Menurut Aga, penetapan status buronan itu tidak tepat karena Miryam sedang menempuh proses praperadilan.
ADVERTISEMENT
"KPK ada-ada saja, tidak ada konfirmasi ke saya. Saya kan sudah memberi surat pemberitahuan soal praperadilan," kata Aga saat dihubungi, Kamis (27/4).
Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan (Foto: M Agung Rajasa/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan (Foto: M Agung Rajasa/Antara)
Aga mengatakan KPK seharusnya menunggu praperadilan selesai, baru melakukan proses hukum lain. Misalnya ketika calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan (kini Kepala BNN) mengajukan praperadilan, sidangnya selesai sampai akhirnya status tersangka Budi Gunawan dinyatakan tak sah sehingga ia bebas.
"BG (Budi), Hadi Poernomo (eks Dirjen Pajak--juga akhirnya bebas), itu contoh-contoh ketika KPK mengikuti proses praperadilan, kenapa perlakuan terhadap Miryam menjadi lain?" kata Aga.
Miryam, saksi di sidang kasus korupsi e-KTP. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Miryam, saksi di sidang kasus korupsi e-KTP. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Lagipula, kata Aga, Miryam menjadi tersangka karena diduga berbohong di persidangan. "Miryam itu bukan korupsi miliaran, dia hanya terkait pemberian keterangan yang tidak benar," ujar Aga.
ADVERTISEMENT
Miryam ditetapkan menjadi buron setelah tak kunjung hadir dalam panggilan pemeriksaan terkait kasus e-KTP. Miryam sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH (Miryam)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/4). KPK sebelumnya sudah mencegah Miryam ke luar negeri.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
"KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secar patut dan penjadwalan ulang namun yang bersangkutan tidak datang sampai hari ini," ujar Febri.