Misi KPK Mencegah Korupsi di Negeri Seribu Bukit hingga Labuan Bajo

14 Agustus 2024 22:22 WIB
·
waktu baca 12 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bukit Tanau di Sumba Timur. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Bukit Tanau di Sumba Timur. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hamparan tanah hijau meliuk bergelombang sejauh mata memandang. Ditemani semilir angin nan sejuk. Sambutan itu, seakan mempertegas bahwa Kabupaten Sumba Timur memang layak disebut Negeri Seribu Bukit.
ADVERTISEMENT
Di balik keindahan alamnya, tersimpan potensi masalah bak bom waktu yang bisa meledak kapan saja: korupsi.
Berkaca pada penilaian terhadap survei Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023, Pulau Sumba memang menjadi salah satu wilayah yang rawan.
Di Sumba Barat Daya misalnya, skor MCP hanya menyentuh angka 17,41 persen. Sedikit lebih baik di Sumba Tengah dengan skor 41,43 persen. Kemudian Sumba Barat dengan skor 56,22 persen. Terakhir, Sumba Timur dengan skor 76,84 persen.
Skor MCP menggunakan skala 0–100. Makin mendekati 100, maka capaian program antikorupsi makin baik.
Delapan indikator untuk penilaian dengan MCP, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, manajemen aparatur sipil negara, pengawasan, perizinan, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola dana desa.
ADVERTISEMENT
Masalah korupsi bukan hanya berkutat pada penindakan, seperti operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap dilakukan oleh KPK. Pencegahan juga merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Di Kabupaten Sumba Timur, ada sejumlah aset yang perlu diselamatkan. Mengoptimalkan pendapatan daerah dari upaya lancung rasuah.

Petty Corruption Masalah Serius

Skor MCP yang masih rendah menjadi salah satu alasan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V datang ke Pulau Sumba pada 22 Juli sampai 3 Agustus 2024. Rombongan terdiri dari Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan.
Sumba Timur adalah kabupaten terakhir yang ditinjau oleh Korsup KPK. Sebelumnya, tim yang dipimpin oleh Kasatgas Korsup KPK Wilayah V Bidang Pencegahan Dian Patria itu telah mendatangi Sumba Barat Daya, Sumba Barat, dan Sumba Tengah.
ADVERTISEMENT
Ada satu misi utama yang dibawa oleh tim Korsup KPK Wilayah V: pencegahan korupsi demi menyelamatkan aset negara. Bagi Korsup KPK, pencegahan adalah aspek prioritas yang dilakukan dalam upaya pemberantasan korupsi, terlebih di daerah.
Korsup KPK menyadari tak bisa berjalan sendirian. Butuh peran aktif dari pemerintah daerah mendukung misi tersebut.
Saat menyambangi Pulau Sumba, berbagai penyelamatan aset pun dilakukan oleh KPK. Kebanyakan kasus yang terjadi di daerah tergolong petty corruption alias korupsi skala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat.
Salah satunya saat menemukan lahan milik Pemerintah Daerah Sumba Timur yang justru sebagiannya dikuasai oleh mantan Bupati dan Ketua DPRD aktif.
Rumah pribadi mantan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora yang sebagian tanahnya terdapat lahan milik Pemda Sumba Timur, di Kecamatan Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, Selasa (30/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tanah seluas 202 m² milik Pemda ternyata di atasnya berdiri sebagian bangunan dari rumah eks Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora. Awalnya, rumah itu didirikan Gidion di atas tanah yang dibelinya dari seseorang bernama Umbu Remu Samapaty.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan pembangunan, Gidion mengajukan permohonan pengukuran ulang lokasi lahan tersebut sesuai sertifikat atas nama Umbu Remu Samapaty.
Ternyata, ada tanah seluas 202 m² milik Pemda Sumba Timur milik Balai Litbang Pertanian NTT. Dia mengaku tak tahu hal tersebut sampai ditemukan saat dilakukan pengukuran ulang.
Sudah telanjur dibangun rumah, membuat persoalan tersebut semakin kompleks. KPK kemudian hadir menawarkan tiga opsi terhadap Gidion.
Pertama, diberlakukan sewa untuk sebagian aset tanah yang ditempati oleh Gidion, dengan nilai yang dapat memberikan kebermanfaatan bagi Pemda Sumba Timur.
Opsi kedua, yakni 'tukar guling' dengan tanah milik Gidion seluas 493 m² di Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Opsi ketiga, yakni dengan melakukan proses hibah tanah ke Balai Litbang Pertanian dengan Pemda Sumba Timur diminta untuk menyiapkan naskah hibah tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain di rumah mantan Bupati, hal serupa juga ditemukan Korsup KPK di lahan Pemda yang digunakan oleh Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, untuk mendirikan bangunan.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V meninjau lokasi aset milik Pemda Sumba Timur yang digunakan untuk di bangun rumah makan oleh Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (30/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Ali menyebut awalnya tanah itu merupakan milik orang tuanya lalu dihibahkan ke Pemda Sumba Timur. Tanah itu pun rencananya akan dibangun gedung taman kanak-kanak (TK). Namun, ternyata tidak jadi dimanfaatkan.
Dengan tidak dimanfaatkan, tanah itu kemudian dibangun rumah makan oleh Ali. Hak Pemda Sumba Timur atas tanah tersebut adalah seluas 2.103 m².
Namun, dengan berdirinya bangunan rumah makan itu, sisa luas tanah yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh Pemda Sumba Timur hanya kurang lebih seluas 100 m².
Ali Oemar bercerita, bahwa dirinya juga telah membuat surat pernyataan dan mengakui bahwa telah membangun rumah makan pada sebagian di atas tanah milik Pemda Sumba Timur tersebut.
ADVERTISEMENT
Karena telanjur dibangun, Kasatgas Korsup KPK Wilayah V Bidang Penindakan, Herie Purwanto, memberikan opsi kepada Ali terkait dengan bangunan rumah makan itu, yakni dengan membayar sewa lahan. Hal itu agar ada nilai kebermanfaatan yang diterima Pemda Sumba Timur.

Aset Terbengkalai di Sumba Barat

Tak hanya aset pemerintah yang digunakan pihak lain, ternyata ada juga temuan aset yang sudah jadi tetapi malah tidak dimanfaatkan. Hal itu ditemui oleh Korsup KPK saat menyambangi Kabupaten Sumba Barat.
Tepatnya di Kecamatan Lamboya, terdapat pabrik Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm). Namanya PLTBm Bondohula.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V meninjau PLT Biomassa Bodohula yang terbengkalai di Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (25/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
PLTBm itu merupakan Barang Milik Negara pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dihibahkan untuk Pemda Sumba Barat. Diberikan pada tahun 2020 senilai kurang lebih Rp 31 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun, PLTBm yang diharapkan bisa memaksimalkan potensi hutan tanaman energi untuk memasok biomassa justru berakhir tak dimanfaatkan.
Saat peninjauan, dua ekskavator yang terparkir terlihat berkarat. Kemudian, juga tampak dua mesin penghancur kayu yang bernasib serupa. Di sekitarnya, terlihat sejumlah kayu yang tersusun alakadarnya.
Empat mesin produksi yang ada di sisi kiri di dalam bangunan, juga terlihat sudah tidak terurus. Semuanya pun tampak berkarat.
Menurut keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumba Barat, Anita Rinie, PLTBm tersebut pernah diuji coba sekali pada awal akan dibukanya operasional pabrik. Namun, setelahnya justru tak difungsikan lagi.
"Sejak dibuat, hanya satu kali uji coba," ucap Anita saat peninjauan di lokasi, Kamis (25/7).
PLTBm yang bisa menghasilkan energi setara 1 megawatt ini butuh bahan baku Kayu Kaliandra 30 ton per harinya. Bahan baku dalam jumlah besar ini yang menjadi kendala, berujung operasional pabrik tak berjalan.
ADVERTISEMENT
"Kita sempat memprediksikan bahwa untuk Kaliandra 30 ton per hari, itu berat," keluhnya.
Anita juga menyayangkan hibah PLTBm tersebut dilakukan tanpa studi kelayakan yang betul-betul optimal. Bahkan, pembukaan lahan tanaman kayu Kaliandra pun baru-baru ini saja dilakukan.
"Dimanfaatkan memang tidak salah. Kalau mau pemeliharaan, pasti biaya pemeliharaannya tinggi. Untuk ini beroperasi juga kemungkinannya kecil," imbuhnya.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V meninjau PLT Biomassa Bodohula yang terbengkalai di Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (25/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Melihat kondisi itu, Kasatgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria menegaskan keberadaan proyek tersebut jangan sampai tidak memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat Sumba Barat. Sebab, nilai aset yang digelontorkan untuk membangun pabrik itu tak sedikit.
Dian Patria berharap pembangunan pabrik yang berujung terbengkalai ini tak terulang lagi. Baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Kuncinya juga ya kita harus pastikan karena kita di pencegahan juga, jangan sampai diulangi lagi. Ke depan jangan ini dijadikan, mungkin merasa enggak ada yang kontrol, di sini jauh, siapa yang lihat," ujar Dian kepada kumparan, di Sumba Barat, NTT, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT

Akal-akalan di Labuan Bajo

Kapal wisata di Labuan Bajo. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tak hanya Pulau Sumba, Korsup KPK juga mendatangi lokasi wisata yang populer di NTT, yakni Labuan Bajo. Rasanya ironi jika melihat Labuan Bajo yang populer di kalangan wisatawan, justru tak didukung oleh pelaku usaha di sana.
Saat pemerintah ingin mengoptimalkan pendapatan daerah lewat pajak, terhalang dengan pelaku usaha yang tak patuh dengan kewajibannya.
Misi itu juga menjadi tujuan KPK dalam upaya pencegahan agar tak terjadi maladministrasi yang berujung pada potensi korupsi.
Dua hotel di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, menjadi target KPK untuk inspeksi. Saat inspeksi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat dan Wakil Bupati Manggarai Barat, dua hotel di sana ditemukan menunggak pajak hingga kurang bayar.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini dinilai miris. Padahal, merujuk data Kementerian Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat tahun 2023 menyentuh angka Rp1,576 triliun, dengan 14,29% berasal dari Pajak Daerah dan 4,94% lainnya hasil Retribusi Daerah.
Sementara dalam 3 tahun terakhir (2021-2023), data Bapenda menunjukkan bahwa realisasi pajak daerah Manggarai Barat naik hingga 50%.
Akan tetapi, masalah pembayaran pajak justru ditemukan dari dua hotel yang disidak oleh KPK bersama Pemda Manggarai Barat. Dua hotel itu adalah hotel mewah dan berada tak jauh dari Bandara Komodo, tempat yang menjadi salah satu persinggahan bagi wisatawan menuju lokasi wisata di Labuan Bajo.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V melakukan pendampingan terhadap Pemda Manggarai Barat, saat menggelar sidak ke Hotel La Cecile, di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (3/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Hotel pertama yakni Hotel Loccal Collection, yang hanya berjarak sekitar 2,6 kilometer dari Bandara Komodo, Labuan Bajo. Untuk Loccal Collection, ditemukan tunggakan pajak sejak Maret hingga Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ada Hotel La Cecile, yang hanya terpaut sekitar 3,3 kilometer dari Loccal Collection. Untuk La Cecile, terungkap bahwa temuan BPK yang menyebut ada kekurangan bayar sebesar Rp 239 juta.
Langkah pendekatan yang humanis pun dilakukan oleh Bapenda Manggarai Barat. Kedua pihak hotel diajak berdiskusi untuk menjelaskan duduk perkaranya. Pihak hotel akhirnya sepakat untuk segera melunasi pembayaran pajak daerahnya ke Bapenda.
Usai sidak itu, Pemda juga memasang plang tanda peringatan bahwa pihak hotel belum melunasi kewajibannya membayar pajak daerah.
Dian menekankan bahwa pendampingan oleh KPK dilakukan untuk memastikan proses penagihan pajak oleh pemerintah daerah berjalan akuntabel.
"Jangan sampai ada fraud dalam penagihan. Jangan sampai ada korupsi dalam penagihan. Jangan sampai ada konspirasi antara wajib pajak dan petugas pajak," kata Dian saat ditemui usai sidak, Sabtu (3/8).
ADVERTISEMENT
Jika pihak hotel masih tak mengindahkan teguran tersebut, KPK akan mendorong Pemda Manggarai Barat untuk mengambil langkah berikutnya. Misalnya, melakukan sita atau izin usahanya dibekukan.
Tak hanya hotel, rombongan KPK bersama Pemda Manggarai Barat juga menyisir perairan di Labuan Bajo. Dua kapal yang mengangkut rombongan, termasuk awak media menjadi saksi untuk melihat sejumlah kapal wisata yang 'terparkir' di tengah perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Di atas kapal wisata itu, seolah rumah dan tempat bermukim bagi para pelancong yang berkunjung ke Labuan Bajo. Kapal itu menyediakan segala kebutuhan wisatawan layaknya penginapan.
ADVERTISEMENT
Saat menyisir perairan Labuan Bajo itu, air laut tampak jernih sekali. Pemandangan bukit di sisi kanan dan kiri menghiasi. Sayangnya, bak ternodai saat ditemukannya kapal wisata yang ternyata bermasalah dalam pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
Dalam tinjauan itu, ada dua kapal yang terjaring dari total 10 data kapal yang dipegang oleh Bapenda. Modus yang ditemukan bahwa pemilik kapal yang tidak jujur dalam melaporkan jumlah trip dan jumlah penumpangnya.
Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, menyebut bahwa ditemukan ketidaksesuaian data yang disampaikan ke Bapenda setelah melakukan pencocokan data trip dan jumlah penumpang setiap kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 3 Labuan Bajo.
Padahal, setiap kali kapal wisata berlayar wajib clearance out dan mendapat surat persetujuan berlayar (SPB) dari KSOP.
Kapal pertama yang disidak bernama 'Hari Ini'. Jumlah trip yang dilaporkan ke Bapenda pada Juni 2024 itu hanya tiga. Sementara, data di KSOP menunjukkan lima kali trip.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan jumlah tamu, disampaikan hanya ada tujuh orang. Padahal, data di KSOP mengungkapkan kapal tersebut menerima 25 tamu.
Kapal kedua yang disidak adalah Dirga Kabila 19801. Di kapal ini, manipulasi jumlah penumpang justru lebih besar.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V saat mendampingi Pemda Manggarai Barat melakukan sidak kapal wisata bernama 'Dirga Kabila 19801', di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (3/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam laporan yang diterima Bapenda Manggarai Barat, kapal Dirga Kabila hanya melaporkan lima trip, berbanding 11 dengan data yang disampaikan ke KSOP. Bahkan, untuk jumlah tamu, data yang diterima Bapenda hanya 11 tamu. Padahal, data di KSOP menunjukkan kapal tersebut menerima 117 tamu selama bulan Juni 2024.
"Jadi, 106 ini tidak dilapor. Yang jujur-jujur saja dalam melaporkan. Nanti malah ada tindakan, bisa-bisa dilarang berlayar," ucap Maria ke kru kapal saat sidak.
Lebih lanjut, pihak Pemda Manggarai Barat pun mengaku tidak bisa bekerja sendiri. Maria menyebut, butuh kerja sama antar pemangku kepentingan dalam optimalisasi pajak daerah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Dian Patria meminta pemilik kapal wisata untuk jujur melaporkan jumlah perjalanan wisata dan tamu yang dilayani setiap bulan untuk memudahkan pemerintah daerah memungut pajak.
"Wajib pajak kalau masih juga tidak patuh tentunya kita akan dorong, kan ada aturan sita pajak, Manggarai Barat sudah ada satu orang juru sita pajak, kerja sama dengan Kantor Pajak Pratama," ucap Dian.

Perlu Pilot Project Cegah Korupsi di Daerah

Apa yang dilakukan oleh Korsup KPK tampaknya memang harus dilestarikan. Banyaknya peluang korupsi, mulai dari penguasaan aset, akal-akalan pajak, dan kecurangan operasional pariwisata, hanya segelintir dari masalah yang bisa menimbulkan kerugian negara.
Di luar itu, potensi rasuah masih sangat banyak, di berbagai level lapisan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut aktivitas antikorupsi yang juga mengajar di Fakultas Hukum di Universitas Andalas, Feri Amsari, KPK memang perlu untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah.
"KPK kan ditugaskan tidak hanya mengembangkan Jakarta kan, tapi juga memastikan pemberantasan korupsi berlangsung dengan berbagai konsep baik penindakan maupun pencegahan, dan itu membantu daerah berkembang menjadi lebih baik," kata Feri saat ditemui kumparan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Menurut Feri, KPK harus punya target, semacam pilot project, memastikan betul-betul ada kebermanfaatan segera yang diterima daerah dengan program pencegahan korupsi tersebut.
Sejauh ini, kata dia, KPK tidak punya pilot project yang jelas. "Daerah mana yang kemudian bisa isu pencegahan, yang bisa menjadi contoh aset dan segala macam (untuk daerah lain)," ucapnya.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Feri mencontohkan masalah yang kerap terjadi di daerah. Misalnya, ada aset yang dipinjam pakai dari pusat ke daerah. Pemerintah daerah harus membayar hingga miliaran rupiah per bulan, sehingga tidak efektif.
ADVERTISEMENT
"Negara berutang kepada negara kan. Bayangkan kalau kemudian pemerintah diberikan aset, pemerintah daerah akan memanfaatkan, uang yang dulunya dipinjam bisa untuk produktivitas yang lain," kata dia.
"Jadi kalau kajian itu benar dan kemudian dikerjakan, saya pikir pasti efektif," sambungnya.
Berkaca dari hal tersebut, Feri berharap KPK bisa punya target, ada fokus yang hendak dicapai, dan memastikan dapat memetakan masalah. Dari pemetaan tersebut bisa menghasilkan kebijakan yang memberikan solusi.
Merujuk data KPK, saat ini sudah 62 percontohan desa antikorupsi di 33 provinsi di Indonesia. Pembentukan sejak 2021 hingga 2023. Pada 2024, KPK akan menginisiasi pembentukan percontohan di level yang lebih besar yakni kabupaten/kota antikorupsi.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut target lembaga antirasuah bergerak di sektor pencegahan yakni untuk perbaikan sistem. Untuk petty corruption, pencegahannya dilakukan juga dengan pendidikan di masyarakat, agar korupsi tak terulang.
ADVERTISEMENT
Tessa menyebut, petty corruption di daerah juga kerap ditemukan oleh KPK.
"Ada, dan itu kan didata, di bidang koordinasi supervisi, semua didata, dianalisa, kita dilakukan pencegahannya, proses tindak lanjutnya seperti apa itu, kita concern juga dengan hal petty corruption itu," kata Tessa.
Dia menyebut, potensi korupsi di daerah juga sudah dipetakan. Pada umumnya, korupsi masih dilakukan secara konvensional alias kolot.
"Jadi di proses pengadaan yang bermain di situ, selanjutnya ada penunjukan vendor yang ada kaitannya dengan penyelenggara negara, yang di pemda atau pemkab atau pemprov di situ, jadi sebenarnya banyak," kata dia.
Menurut Tessa, adanya potensi korupsi di daerah ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penindakan dan pencegahan. Hal itu harus dilakukan beriringan. KPK menyadari itu dan melakukannya.
ADVERTISEMENT
"Ya itu pencegahan, terutama pencegahan. Kenapa? Karena kalau kita hanya menindak saja dan tidak melakukan perbaikan sistem, tidak mendidik, itu tidak akan selesai. Jadi fokus di pencegahan itu tetap berjalan," pungkasnya.