'Mister Cakil' Peretas Situs Bawaslu Tak Tamat SMP

4 Juli 2018 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dendi Syaiman (kiri), pelaku peretas situs Bawaslu (Foto: Dok. Keluarga Dendi Syaiman)
zoom-in-whitePerbesar
Dendi Syaiman (kiri), pelaku peretas situs Bawaslu (Foto: Dok. Keluarga Dendi Syaiman)
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan DS alias Mister Cakil, remaja berusia 18 tahun yang meretas website Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Sabtu (30/6). Lalu siapakah DS alias Mister Cakil ini?
ADVERTISEMENT
Menurut kakak DS, Isman (25), DS tak tamat SMP. Namun, saat sekolah di SD, adiknya merupakan siswa berprestasi.
“Dia mah rangking satu terus zaman SD, meski sering pindah-pindah sekolah karena keterbatasan biaya,” kata Isman ketika ditemui kumparan di kediamanya di Desa Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/7).
Keterbatasan dana ini juga menyebabkan DS tidak mampu menamatkan pendidikannya di SMP. Menurut pengakuan dari Isman, DS hanya sempat bersekolah 1 tahun di SMP sebelum ia ikut membantu pamannya berjualan bubur.
“Karena enggak kuat biaya, ya sudah dia ikut pamannya saja di Jakarta. Jualan bubur di Kramat Jati, supaya bisa bantu keluarga juga,” kata Isman.
Kakak Dendi Syaiman, Isman (25) (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kakak Dendi Syaiman, Isman (25) (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Isman mengaku kaget ketika tahu adiknya ditangkap polisi karena meretas situs Bawaslu. Menurut Isman, adiknya tidak memiliki laptop atau komputer baik di rumah neneknya di Cibuntu atau di tempat tinggalnya di Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Pernah minta laptop, tapi enggak diberi, kan namanya juga orang susah. Entah dia bisa begitu dari mana, dari hape atau dari warnet kali,” kata Isman.
Rumah Dendi Syaiman, Hacker situs Bawaslu di Cibitung, Bekasi (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Dendi Syaiman, Hacker situs Bawaslu di Cibitung, Bekasi (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Dari penangkapan DS alias Mister Cakil, polisi menyita sebuah handphone, 2 kartu SIM, dan 2 Micro SD berkapasitas 16 gigabyte.
Saat memberikan keterangan kepada polisi, DS tidak memiliki niatan politik untuk meretas situs Bawaslu. Dia mengaku hanya iseng.
Selain meretas situs Bawaslu, DS juga berhasil membobol situs DPRD Banten dan situs belanja online dari dalam dan luar negeri.
Atas perbuatannya ini, DS dijerat dengan pasal pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3, dan atau pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 49 jo pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 50 jo pasal 22 huruf B undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
ADVERTISEMENT