Mister Cakil Peretas Web Bawaslu: Situs Pemerintah Pengamanannya Lemah

6 Juli 2018 13:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan peretas website Bawaslu (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan peretas website Bawaslu (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk DS alis 'Mister Cakil' pelaku defacing (penggantian tampilan) situs Bawaslu RI pada Sabtu (30/6). Kepada polisi, 'Mister Cakil' mengungkapkan alasannya meretas beberapa situs pemerintah.
ADVERTISEMENT
Selain karena iseng, menurut 'Mister Cakil', sistem keamanan sejumlah situs pemerintah yang dia retas sangat lemah, sehingga gampang disusupi.
"Cuma iseng doang (meretas), enggak ada enggak ada motif apa-apa. Tapi situs pemerintah sangat lemah," ujar Mister Cakil saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Konferensi pers penangkapan peretas website Bawaslu (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan peretas website Bawaslu (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Remaja 18 tahun ini mengatakan, selama ini dirinya belajar meretas secara otodidak. Baik dengan mengikuti sejumlah tutorial yang ada di grup Facebook Typical Idiot Security, atau browsing sendiri di laman pencarian Google.
"Otididak, belajar dari Google. Tujuannya hanya iseng semata," kata dia.
Dia tak pernah menargetkan situs apa saja yang ingin dia bobol. Karena tujuannya hanya iseng, Mister Cakil hanya meretas sejumlah situs yang sistem pengamanannya lemah.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers penangkapan peretas website Bawaslu (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan peretas website Bawaslu (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Ya secara random sih, enggak narget. Yang gampang dimasukin aja," aku Mister Cakil.
DS mengaku telah meretas sejumlah situs milik pemerintah. Tak hanya situs Bawaslu RI, Mister Cakil juga pernah meretas situs DPRD dan Dinas Pemerintahan Kota Banten, situs universitas dan sebagainya.
"Banyak (situs yang diretas), DPRD Banten, dinas-dinas, Dinas Pedesaan di Banten, Universtas Barawijaya," terangnya.
Tiga tahun berpetualang di dunia hacker, Mister Cakil rupanya menyesal. Terlebih ketika akhirnya dia dibekuk polisi.
"Nyesel pasti ada, kan datangnya belakangan," kata dia.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 46 Ayat 1, 2, dan 3 Juncto Pasal 30 Ayat 1, 2, dan 3, dan atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 50 jo Pasal 22 Huruf b UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
ADVERTISEMENT