Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
Misteri 2 Pesan WA yang Dihapus, Bikin Johanis Tanak Lolos Sanksi Etik
21 September 2023 14:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdapat misteri di balik vonis tidak bersalah dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap pimpinan KPK Johanis Tanak, terkait dugaan pelanggaran etik berkomunikasi dengan pihak berperkara. Terdapat dua buah chat dari Tanak terhadap pihak yang berperkara yang dihapus dan tidak terungkap.
ADVERTISEMENT
Chat yang dimaksud yakni terjalin antara Tanak dengan Idris Sihite selaku Kabiro Hukum Ditjen Minerba. Sihite disebut merupakan pihak yang tengah berperkara di KPK . Berdasarkan laporan, komunikasi itu terjadi pada 27 Maret 2023.
Ada sembilan buah chat antara Tanak dengan Sihite. Namun dua chat pertama dari Tanak ke Sihite dihapus.
Berikut komunikasi tersebut:
Anggota Majelis Sidang Etik sekaligus Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, berdasarkan sembilan chat antara Tanak dan Sihite, tidak terlihat adanya komunikasi yang terjadi. Pertimbangan Dewas merujuk kepada KBBI.
ADVERTISEMENT
Menurut Haris, berdasarkan KBBI, arti komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan yang dimaksud dapat 'dipahami'. Kata 'dipahami' inilah yang tidak terjadi dalam chat antara Tanak dengan Sihite pada 27 Maret 2023 tersebut.
"Bahwa tidak semua kontak melalui HP yang dikirim akan berujung sebagai adanya komunikasi antara pengirim dan penerima sebagaimana KBBI mengatakan yaitu adanya unsur 'dipahami' pesan atau berita yang dikirim," kata Haris.
"Meskipun ada contreng dua berwarna biru yang berarti sudah dibaca, tetapi tidak ada balasan atau tanggapan dari penerima, belum bisa disimpulkan telah terjadinya komunikasi antara pengirim dan penerima. Walaupun telah terjadi kontak antar keduanya," sambungnya.
Dalam chat Tanak itu, Haris menyebut hanya berupa 'kontak' saja dan belum terjadi komunikasi. Sebab, Tanak menghapus dua chat di awal. Sihite pun tidak tahu apa pesan yang dikirimkan oleh Tanak tersebut. Dibuktikan dengan chat keempat yang bertanya "koq didelete pak (emoji)".
ADVERTISEMENT
Meski pantauan kumparan, terlihat di chat ketiga Sihite sudah menjawab "Siaaap". Dan rentang waktu chat ketiga ke chat keempat hampir lima jam.
Meski demikian, Dewas menyatakan sepanjang perjalanan sidang tidak terungkap apa isi chat pertama dan kedua. Begitu juga Sihite yang mengaku tidak tahu isi chat pertama dan kedua itu.
"Meskipun telah terjadi kontak antara Terperiksa dengan Saudara Sihite tetapi kontak tersebut belum memenuhi syarat sebagai terjadinya komunikasi antar Terperiksa dengan Sihite yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK di Kementerian ESDM," kata Haris.
"Dalam kasus a quo, pesan terperiksa tidak jelas, karena dua pesan yang dikirim Terperiksa telah dihapus sendiri oleh yang bersangkutan. Sedangkan isi pesan tidak terungkap dalam persidangan yang juga tidak diketahui oleh saudara Sihite," sambungnya.
Atas dasar tersebut, Johanis dinyatakan tidak terbukti berkomunikasi dengan pihak yang berperkara. Dia pun bebas dari ancaman sanksi etik dan dipulihkan harkat serta martabatnya.
ADVERTISEMENT