Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Misteri Keberadaan Harun Masiku, di Indonesia atau Luar Negeri?
27 September 2022 15:12 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
Masih gagalnya KPK menangkap Harun Masiku meninggalkan sejumlah teka-teki. Utamanya, soal keberadaan eks Caleg PDIP yang sudah dijerat tersangka suap oleh KPK 2 tahun 8 bulan lalu itu.
ADVERTISEMENT
Bila merunut ke belakang, sosok Harun Masiku sebenarnya tak benar-benar hilang bak ditelan bumi. Sosoknya sempat terendus beberapa kali, terutama saat awal-awal operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK.
OTT yang dimaksud dilakukan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia terjaring OTT pada 8 Januari 2020. Saat itu, dia ditangkap bersama beberapa orang, hingga berujung menjadi tersangka.
Dari hasil OTT tersebut, dijerat empat orang tersangka. Selain Wahyu Setiawan, tersangka lainnya adalah anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridellina dan pihak swasta Saeful. Ketiganya langsung ditahan oleh KPK.
Harun Masiku juga turut dijerat tersangka, tetapi dia tak ditahan. Sebab keberadaannya tak diketahui. Dia lolos dari jeratan operasi senyap lembaga antirasuah. Saat itu keberadaan Harun Masiku tak diketahui.
Hingga beberapa hari kemudian, pihak Imigrasi mengabarkan bahwa dua hari jelang OTT, Harun Masiku tengah berada di Singapura. Dia keluar menuju Negara Singa pada 6 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Informasi soal Harun Masiku ada di Singapura itu bertahan hingga beberapa hari sejak diungkapkan pihak Imigrasi. Dia memang diyakini tengah berada di Singapura, dikuatkan dengan penyataan sejumlah pihak termasuk Menkumham Yasonna Laoly.
Namun tabir terungkap. Melalui sebuah rekaman CCTV, ternyata Harun Masiku sudah berada di Indonesia sehari sebelum OTT dilakukan alias pada tanggal 7 Januari 2020.
Kabar tersebut belakangan dibenarkan dan disampaikan oleh pihak Imigrasi.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Dirjen Imigrasi saat itu, Ronny Sompie, Rabu (22/1/2020).
ADVERTISEMENT
Saat itu, Imigrasi berdalih terdapat delay time dalam pemrosesan data perlintasan, sehingga data Harun Masiku tiba di Indonesia telat diketahui sehingga memancing informasi seputar keberadaannya di luar negeri.
Buntut dari kesalahan pemrosesan data tersebut, perombakan dilakukan di internal Imigrasi. Ronny Sompie dicopot dari jabatannya. Begitu juga Direktur Sistem dan TI Imigrasi yang juga turut dicopot.
Harun Masiku dipastikan berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.
Sempat Terdeteksi di Kawasan PTIK
Setelah dinyatakan sudah masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020 oleh Imigrasi, sosok Harun Masiku masih bisa terlacak. Dia dikabarkan sempat terendus berada di sekitaran kawasan Kebayoran Baru sekitar Kompleks PTIK.
Namun ternyata, terlacaknya Harun Masiku ini bukan justru saat diisukan ada di Singapura. Tetapi dia terlacak sejak 8 Januari 2020 atau ketika OTT KPK dilakukan. Diduga sejak saat itu, KPK sudah tahu bahwa Harun Masiku ada di dalam negeri, bukan di Singapura seperti halnya yang disampaikan Imigrasi.
ADVERTISEMENT
"Malam itu diduga berada di Kebayoran Baru di sekitaran PTIK, sehingga tim lidik bergerak ke arah posisi tersebut," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Kamis (30/1/2020).
Saat itu, tim penyelidik sempat mendatangi lokasi tersebut. Namun singgah dulu masjid di PTIK untuk menunaikan salat. Kemudian, terjadilah kesalahpahaman sehingga tim KPK sempat diperiksa oleh petugas di sana.
"Lalu ada kesalahpahaman dengan petugas provost pengamanan PTIK di sana yang sedang melakukan sterilisasi tempat karena rencana ada kegiatan esok harinya," kata Ali.
"Sempat dilakukan pemeriksaan kepada tim sampai kemudian deputi penindakan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak polri untuk menjemput tim," sambung Ali.
Kesalahpahaman yang disampaikan Ali ini kemudian dipertanyakan sejumlah pihak. Terlepas dari itu, Harun Masiku lolos dari OTT tersebut.
ADVERTISEMENT
KPK hanya bisa menjerat Harun Masiku sebagai tersangka, tanpa bisa menangkapnya. Pada 17 Januari 2020 Harun Masiku resmi menyandang status buronan KPK.
Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku hilang bak ditelan bumi. Dia tak lagi terendus hingga beberapa bulan setelahnya.
Pada 2 Maret 2020, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pencarian Harun Masiku ke puluhan lokasi namun hasilnya masih nihil.
"KPK sudah melakukan upaya pencarian di puluhan lokasi, tetapi keberadaan yang bersangkutan tidak ada," ujar Firli saat itu.
Pencegahan ke Luar Negeri hingga Red Notice
Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku dilakukan melalui sejumlah lini. Termasuk menggandeng pihak Imigrasi. Harun Masiku dimasukkan dalam daftar buron, kemudian langsung dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan pada Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pencegahan ini berlaku untuk 6 bulan. Jika jangka waktu tersebut sudah habis, bisa diperpanjang satu kali untuk pencegahan 6 bulan selanjutnya.
Namun, hingga berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri pada Januari 2021, KPK masih gagal menangkap Harun Masiku. Ia masih menjadi buronan.
KPK kemudian memutuskan untuk mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk menerbitkan Red Notice atas Harun Masiku.
Ali Fikri mengatakan, surat tersebut sudah dikirimkan pada Senin (31/5).
"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan Red Notice," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6).
ADVERTISEMENT
Pengajuan Red Notice itu mendapatkan sorotan. Sebab, masa pencegahan Harun Masiku sejatinya sudah selesai pada Januari 2021. Namun, KPK baru bersurat ke NCB pada 31 Mei 2021.
Terdapat jeda sekitar 4 bulan, antara habis masa pencegahan dengan permohonan red notice. Kondisi tersebut menimbulkan tanya, apakah Harun Masiku saat itu bebas keluar masuk Indonesia. Di mana lokasi dia saat ini?
Pada Juni 2021, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menyatakan selama jeda 4 bulan itu lembaga antirasuah tetap melakukan pencarian.
"Di antara proses itu yang namanya pencarian berusaha untuk mengetahui posisinya di mana, kami mohon maaf memang itu tidak pernah dipublikasikan memang," kata Setyo yang kini sudah menjadi Kapolda NTT.
Sejak saat itu, KPK masih melakukan pencarian terhadap Harun Masiku. Mulai dari bekerja sama dengan pihak kepolisian, hingga membentuk tim khusus pemburu buronan.
Harun Masiku di Luar Negeri?
Sempat muncul dugaan bahwa sang buron ada di luar negeri. Hal tersebut tersirat dari pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto pada Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Karyoto menyatakan pihaknya sempat menemukan lokasi persembunyian Harun Masiku. Hal yang sama juga sempat diungkapkan Harun Al Rasyid, eks raja OTT KPK, yang disingkirkan melalui TWK oleh KPK.
Harun Al Rasyid merupakan penyelidik KPK yang memimpin tim pemburu Harun Masiku.
"Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak 'saya tahu tempatnya, saya tahu tempatnya (Harun Masiku)', hampir sama informasi yang disampaikan oleh rekan kami, Harun, dengan kami punya informasi, hampir sama," ucap Karyoto.
Karyoto menyebut perburuan Harun Masiku pun terkendala pandemi COVID-19. Sebab, terkendala perjalanan ke luar negeri. Pernyataan ini yang berujung dugaan bahwa Harun Masiku ada di luar negeri.
"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam, kita mau ke sana juga bingung," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan pencarian akan terus dilakukan. Bahkan jenderal polisi ini mengaku siap turun langsung menangkap Harun Masiku.
"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua sudah perintahkan, 'kau berangkat ke sana', saya siap Pak, tapi kesempatannya yang belum ada," papar Karyoto.
"Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan keberadaannya, saya siap berangkat, kecuali memang tempatnya bisa kita jangkau ya," lanjut dia.
Hingga saat ini, pernyataan Karyoto itu belum diperjelas. Termasuk ada di negara mana Harun Masiku berada sehingga belum bisa ditangkap saat pandemi Agustus 2021 lalu.
Status quo tersebut pun bertahan hingga saat ini. Pencarian KPK terus dilakukan, tetapi hasilnya masih tetap nihil. Keberadaan Harun Masiku masih gelap.
Suap Komisioner KPU
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
Ketika OTT pada 8 Januari 2020, KPK gagal meringkus Harun Masiku. Meski kemudian dia menjadi tersangka, keberadaannya tetap tidak ditemukan.
Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Ia pun masuk Red Notice per Agustus 2021. Namun keberadaannya masih misterius.
Polemik semakin rumit ketika penyidik yang menangani kasus Harun Masiku dan penyelidik yang memburu Harun Masiku dipecat KPK karena TWK. Kini sudah 2 tahun dan 8 bulan dia buron dan belum ada tanda-tanda Harun Masiku akan ditangkap.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa kata KPK soal perkembangan pencarian Harun Masiku?
"Ya terus kami cari, semua DPO KPK terus kami cari, ya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri.
Live Update