Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Misteri Kedekatan 2 Polisi Pelaku Penembakan di Makassar dengan Kelompok Teroris
19 April 2022 6:20 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan bersama dengan tiga orang suruhannya membunuh anggota Dishub Kota Makassar bernama Najamuddin Sewang.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan dipicu asmara. Iqbal selaku otak pembunuhan, diduga cemburu dengan korban karena terkait cinta segitiga.
Sebelumnya, Najamuddin tewas tertembak saat berkendara di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (3/4) pagi.
Mulanya, jumlah tersangka ada empat. Ternyata jumlahnya bertambah menjadi lima orang.
"Tersangka awalnya ada empat. Tapi, dari pemeriksaan bertambah satu. Sehingga, saat ini ada lima orang tersangka," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto.
Dalam kasus ini, sebanyak 25 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Budi menerangkan, lima tersangka berinisial IA (Iqbal Asnan), SU (oknum polisi), CA, AS, dan SH. Lima tersangka dihadirkan dalam jumpa pers. Mereka memakai baju tahanan warna oranye dan menghadap tembok.
ADVERTISEMENT
Di antara mereka, Iqbal merupakan Kasatpol PP Makassar dan juga berperan sebagai otak pembunuhan dan penembakan. Sementara eksekutor berinisial SU yang juga merupakan anggota Polri.
"Selain Iqbal dan SU, selebihnya berperan terlibat merencanakan pembunuhan itu," ungkap Budi.
Oknum Polisi yang Tembak Anggota Dishub Makassar Dibayar Rp 85 Juta
Budi Haryanto menyebut, oknum polisi inisial SU, yang menjadi eksekutor penembakan diberi uang Rp 85 juta.
"Jadi, oknum ini diberikan uang Rp 85 juta dari otak pelaku," kata Budi.
Budi tidak menyebutkan pangkat dan tempat berdinas SU. Tapi beredar kabar oknum polisi itu bertugas di Sat Brimob Polda Sulsel.
Budi menjelaskan, sejumlah uang tersebut yang diberikan oleh M Iqbal kepada SU sebagai tanda ucapan terima kasih.
ADVERTISEMENT
Sebab, ia telah membantunya untuk menghilangkan nyawa Najamuddin.
"Uang ini sebagai tanda ucapan terima kasih," ucap dia.
Pistol Oknum Polisi di Makassar untuk Tembak Petugas Dishub Dibeli dari Teroris
Senjata yang digunakan SU untuk menembak Najamuddin adalah jenis Revolver dan dibeli secara online dari jaringan teroris di Indonesia.
"Senjata itu milik tersangka SU. Tersangka ini, mendapatkan senjata api dengan cara membeli lewat online," kata Budi.
Budi sempat kaget dengan asal usul dari senjata api milik oknum polisi ini. Karena, setelah dilakukan penelusuran, ia menemukan adanya keterkaitan dengan jaringan teroris di Indonesia.
"Setelah kita telusuri (senjatanya), ternyata dari jaringan teroris," ungkapnya.
Budi tak menyebutkan jaringan teroris itu. SU bahkan tidak mengetahui hal itu juga.
Kasatpol PP Makassar Berencana Bunuh Anggota Dishub Sejak 2020
M Iqbal Asnan sebenarnya merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak tahun 2020. Bahkan, M Iqbal pernah mengirimkan santet kepada korban.
ADVERTISEMENT
"Pembunuhan ini direncanakan sejak 2020 dan baru terlaksana pada tahun 2022 ini," kata Budi Haryanto.
Budi menerangkan, pembunuhan anggota Dishub Makassar itu, dipicu motif asmara. Kasatpol PP Makassar, M Iqbal selaku otak penembakan, merasa terusik.
Ia menuding korban mengganggu wanita inisial R, yang tak lain diduga teman asmara Iqbal dan juga merupakan ASN di Dishub kota Makassar.
"Motifnya asmara, cinta segitiga," ungkap dia.
Kebencian Iqbal terhadap Najamuddin, tak pernah redam. Bahkan sejak 2020, M Iqbal sudah melancarkan aksinya untuk membunuh korban.
Ada 2 Polisi Terlibat Penembakan Anggota Dishub Makassar
Ternyata, bukan hanya satu polisi yang terlibat, tapi ada dua oknum polisi yang diduga dibayar M Iqbal Asnan untuk membunuh Najamuddin.
ADVERTISEMENT
Budi Haryanto tak menampik ada dua polisi terlibat dalam peristiwa itu. Sebelumnya, ia hanya menyebutkan satu polisi berinisial SU, selaku eksekutor.
"Iya, oknum (lagi) anggota Polri," kata Budi.
Budi enggan membeberkan identitas dan peran polisi tersebut. Tapi, beredar kabar bahwa oknum polisi itu inisial CA. Oknum ini kenal dekat dengan Kasatpol PP Iqbal Asnan.
Ia juga yang bertugas mencarikan eksekutor dan hingga memilih SU. SU dan CA dikabarkan bertugas di tempat yang sama, seangkatan.
"Tanya itu, bagaimana susahnya ungkap perkara ini bukan siapa pelakunya. Bikin judul bagus dong," ujar Budi.
Lebih lanjut, dalam kasus ini mereka dijerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Adapun pasal yang diterapkan, untuk IA Pasal 55 jo Pasal 340 KUHP, SU Pasal 55, 56 jo Pasal 340 dan selebihnya itu, Pasal 340 KUHP. Mereka diancam hukuman seumur hidup dan mati," jelas Budi.
ADVERTISEMENT