Misteri Kelanjutan Kasus Ade Armando soal Dugaan Penistaan Agama

23 April 2022 0:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Ade Armando laporkan balik Fahira Idris di Polda Metro Jaya, Jakart, Jumat (8/11/2019). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ade Armando laporkan balik Fahira Idris di Polda Metro Jaya, Jakart, Jumat (8/11/2019). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dosen Universitas Indonesia Ade Armando kerap menuai kontroversi. Beberapa di antaranya bahkan hingga dilaporkan ke polisi. Salah satunya terkait dugaan penistaan agama terkait tulisan di Facebook pribadi Ade Armando, yang dilaporkan seorang pria bernama Johan Khan pada 2016 silam.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini belum diketahui kelanjutan kasus itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan masih enggan menyampaikan kabar terkini kasus tersebut.
"Nanti kita sampaikan ya," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/4).
Dalam kasus ini, Ade Armando telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ade Armando saat dukung aspirasi mahasiswa di depan gedung DPR pada Senin (11/4). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Namun pada Januari 2017, polisi menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dalam kasus itu. Sebab tak ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Tak terima dengan keputusan itu, Johan Khan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2018.
Pengadilan pun mengabulkan praperadilan tersebut. Polda Metro Jaya pun kembali melanjutkan penyidikan dan Ade Armando kembali ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Setelah lama tenggelam, kasus itu kembali mencuat setelah Ade Armando mengalami pengeroyokan saat demo 11 April di depan Gedung DPR/MPR.
Beberapa waktu setelah kejadian itu, banyak masyarakat yang kembali menyoroti kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ade Armando.
Sekjen PAN, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Salah satunya oleh Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Dalam cuitannya, Eddy mendukung pihak kepolisian mengusut kasus pengeroyokan Ade Armando.
Namun disisi lain, dia juga meminta kepolisian mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan Ade Armando.
Tak terima dengan hal itu, kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid, mengirimkan somasi ke Eddy. Dia memintanya untuk menghapus cuitan tersebut.
Namun tak ada iktikad dari Eddy untuk menuruti somasi itu. Tindakan tersebut kemudian membuat pihak Ade Armando melaporkan Eddy ke polisi soal dugaan pencemaran nama baik.
Muannas Alaidid. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Dalam jumpa pers yang digelarnya, Muannas menjelaskan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan kliennya itu sudah SP3 lantaran tak memenuhi bukti.
ADVERTISEMENT
"Pertama kasus masalah penistaan agama tuduhan itu masalah Langgam Jawa itu sudah SP3," ujar Muannas, Selasa (19/4).
"Si pelapor keberatan kemudian dipraperadilkan, jadi bukan tersangka. Dihentikan lalu dipraperadilkan, terinformasi terakhir itu dihentikan lagi karena memang tidak cukup bukti," imbuhnya.
kumparan telah mencoba menghubungi Muannas untuk meminta bukti-bukti penghentian kasus itu. Namun dia tak pernah memberikan respons.
Polisi membawa Ade Armando yang terluka saat demo 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Polda Metro Jaya juga masih enggan buka suara soal kelanjutan kasus dugaan penistaan agama ini. Sehingga belum bisa dipastikan bagaimana status tersangka Ade Armando dan kelanjutan kasusnya.
Dugaan penistaan agama ini terkait tulisan Ade Armando di akun Facebook pribadinya, berikut tulisannya: Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues.
ADVERTISEMENT
***
Standarisasi cantik pada perempuan terus berevolusi. Tak lagi dibutakan oleh keseragaman. Untuk itu, kumparanWOMAN mengajak perempuan untuk turut merayakan kecantikan yang beragam, guna memberi kekuatan dan memberdayakan sesama perempuan melalui kisah #PerjalananCantikku dalam kampanye Beauty for All.