Misteri King Maker Jaksa Pinangki Tak Terungkap, KPK Didesak Turun Tangan

Vonis terhadap Jaksa Pinangki masih menyisakan misteri mengenai sosok King Maker. Hakim menegaskan sosok itu ada. Namun hingga sidang vonis, sosok itu tak terungkap.
Sosok misterius King Maker ini perlu diusut. Agar kasus mafia hukum yang menjerat Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra dapat terungkap dengan jelas.
KPK pun didesak untuk turun tangan dalam pengusutan sejumlah hal yang belum terungkap dalam sidang Jaksa Pinangki.
"Maka dari itu pasca-vonis Pinangki, ICW mendesak agar KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko S Tjandra," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (9/2).
Menurut Kurnia, masih banyak hal yang tak terungkap dalam kasus Jaksa Pinangki. Sosok King Maker menjadi kunci dalam mengungkapnya.
"Misalnya, mengapa Djoko S Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia? Adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?" papar Kurnia.
ICW menilai, kejahatan yang dilakukan Jaksa Pinangki ini melibatkan tiga klaster yakni penegak hukum; swasta; dan juga politisi. Saat ini, terkait kasus Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung baru menjerat 3 orang. Yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
Kurnia menyebut, ICW tak berharap KPK menindaklanjuti pengembangan perkara Jaksa Pinangki. Sebab, Kejagung dinilai tak bisa mengusut tuntas perkara tersebut.
"Rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," pungkas Kurnia.
Senada dengan ICW, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun meminta KPK untuk mengusut dan menindaklanjuti hasil vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari. KPK diminta mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap di penyidikan maupun persidangan.
"Apa pun ini menjadi tugas KPK untuk menindaklanjuti putusan (Jaksa Pinangki)," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dalam keterangannya.
Beberapa waktu lalu, Boyamin pernah melaporkan sejumlah hal terkait kasus Jaksa Pinangki ke KPK. Termasuk melaporkan adanya istilah 'Bapakku-Bapakmu' dan King Maker di kasus tersebut.
Menurut Boyamin, Polri sudah melakukan tugasnya dengan menjerat Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo, dan juga Tommy Sumardi. Begitu pun dengan Kejaksaan Agung yang sudah menjerat Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Jaksa Pinangki.
"Jadi ini tugas keduanya sudah cukup dan ini jadi tugas KPK untuk mengungkapkan peran yang lain yang belum bisa terungkap oleh proses penyidikan maupun di pengadilan Tipikor," ujarnya.
Boyamin menegaskan, apabila dalam 3 atau 4 bulan ke depan, KPK tak kunjung mengusut keterlibatan pihak lain di perkara tersebut, pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan atas kinerja lembaga antirasuah.
"Jadi ini tugasnya KPK, dan nanti kalau KPK ini enggak bergerak-bergerak kami akan gugat KPK melalui upaya jalur praperadilan atas tidak diprosesnya atau tidak dilanjutkannya proses Djoko Tjandra kepada pihak lain yang terlibat," pungkasnya.
Terkait King Maker, hakim Pengadilan Tipikor menegaskan bahwa sosoknya memang ada di dalam kasus Jaksa Pinangki. Namun, hakim tak bisa mengungkap siapa King Maker tersebut.
Sementara di sisi lain, Jaksa Pinangki dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu, ia pun dinilai berusaha menyembunyikan keterlibatan pihak lain dalam kasusnya.
Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah yang dimaksud hakim pihak yang ditutupi Jaksa Pinangki adalah King Maker tersebut?
