Misteri OTT Bupati Pemalang: Bawa Uang ke Jakarta, Bertemu Seseorang di DPR RI

13 Agustus 2022 3:29 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Foto: pemalangkab.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Foto: pemalangkab.go.id
ADVERTISEMENT
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Ia ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/8).
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, sebelum diciduk KPK, Mukti Agung dan rombongan disebut sempat mendatangi sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan. Mukti Agung datang ke rumah tersebut dengan membawa bungkusan yang diduga merupakan uang.
"MAW (Mukti Agung) selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8).
Uang itu diduga merupakan hasil suap yang diterimanya dari sejumlah ASN yang melakukan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Firli menjelaskan, setelah keluar dari rumah tersebut, Mukti Agung langsung berangkat menuju ke Gedung DPR RI di Senayan. Di sana, dia diduga bertemu dengan seseorang.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu MAW keluar (dari rumah di Jaksel) dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang," kata Firli.
Pada saat Mukti Agung keluar dari Gedung DPR RI, ia pun langsung diciduk oleh tim KPK. Berdasarkan keterangan dari Sekjen DPR RI, penangkapan dilakukan di area luar Gedung DPR RI. Mobil yang digunakna oleh Mukti Agung dipepet oleh tim KPK.
"Tim KPK langsung mengamankan Mukti Agung Wibowo beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya,” kata Firli.
Namun demikian, Firli tak menjelaskan lebih jauh soal rumah siapa yang dituju Mukti Agung dkk di Jakarta Selatan. Termasuk siapa pihak yang ditemui Mukti Agung di Gedung DPR RI. Hal tersebut masih menjadi misteri.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam penangkapan itu, total 34 orang termasuk Mukti Agung berhasil diamankan KPK dari sejumlah tempat di Jakarta hingga Pemalang. Belakangan, enam di antaranya dijerat sebagai tersangka, termasuk Mukti Agung, terkait suap jual beli jabatan.
Saat OTT itu pula KPK mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: uang tunai Rp 136 juta; Buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar; slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta; serta Kartu ATM atas nama Adi Jumal yang digunakan Mukti Agung.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan 5 orang lainnya resmi mengenakan rompi oranye KPK, Jumat (12/8). Foto: Hedi/kumparan
KPK Usut Pertemuan Mukti Agung di Jakarta
Pertemuan Mukti Agung dengan seseorang di DPR RI ini menimbulkan tanya. Mulai dari tujuan pertemuan, identitas siapa yang ditemui, hingga alasan Mukti Agung menemuinya di DPR RI. Selain itu, mengapa pihak yang ditemui ini tidak dibawa untuk diperiksa oleh KPK. Firli menjawab hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk membawa seseorang tentu lah itu harus ada bukti dulu. Kalau belum ada bukti nanti kita malah keliru, bahkan kita tidak menegak, menghormati asas-asas yang diamanatkan di dalam asas prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pokok KPK," kata Firli.
Asas prinsip yang dimaksud Firli di antaranya yakni kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, transparansi termasuk juga menghormati hak asasi manusia.
"Jadi kita betul-betul memastikan bahwa segala proses yang dilakukan KPK adalah sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku," ucap dia.
Namun demikian, Firli memastikan akan mendalami soal pertemuan Mukti Agung tersebut.
"Nanti kalau terkait dengan tadi ada pertanyaan ‘Apakah betul saudara MAW ini bertemu dengan saudara M’ nanti kita dalami. Nanti Pak Ali dan Pak Dirsidik membuktikan, apakah betul," ucap Firli.
ADVERTISEMENT
"Karena sampai hari ini kan bisa saja akan bercerita mengakui ketemu sama seseorang, tapi kita belum lihat, buktinya belum ada. Jadi itu saja, akan sampaikan perkembangannya selanjutnya. Yang kami sampaikan ini adalah hasil dari keterangan para saksi dan bukti-bukti. Kebetulan bukti-bukti yang kita sudah temukan, ada empat," pungkas Firli.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan 5 orang lainnya resmi mengenakan rompi oranye KPK, Jumat (12/8). Foto: Hedi/kumparan
Suap Jual Beli Jabatan
Dalam kasusnya, Mukti Agung dijerat sebagai penerima suap jual beli jabatan sejumlah posisi di Pemkab Pemalang. Dia diduga menerima suap hingga Rp 4 miliar terkait jual beli jabatan, dan Rp 2,1 miliar dari pihak swasta yang masih didalami peruntukkannya oleh KPK.
Dalam kasus suap, dia dijerat bersama dengan Adi Jumal Widodo selaku swasta yang diduga orang kepercayaannya. Keduanya dijerat dengan pasal penerima suap.
ADVERTISEMENT
Adapun pemberinya yakni Slamet Masduki untuk mendapatkan jabatan sebagai Pj Sekda; Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan M Saleh untuk jabatan Kadis PU. Nilai suap masing-masing dari mereka antara Rp 60 hingga Rp 350 juta.
Diduga, terdapat sejumlah ASN lain yang turut memberikan uang kepada Mukti Agung terkait jual beli jabatan ini. KPK tengah mengusutnya lebih jauh.