Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
Sengkarut pembangunan Rumah Cantik Menteng masih berlanjut. Pemprov DKI saling lempar tanggung jawab, menghindar dan tak mau disalahkan atas pembongkaran salah satu cagar budaya Ibu Kota itu.
ADVERTISEMENT
Di tengah sikap Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, Kepala PTSP Edy Junaedi, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Catur Laswanto yang saling lempar bola, toh pembangunan rumah tersebut masih terus berlanjut.
Pantauan kumparan (kumparan.com) di lokasi, rumah yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Menteng itu, sedari pagi hingga sore hari dipenuhi tukang bangunan. Tukang-tukang yang berjumlah sekitar 7 orang itu melakukan pembangunan, mulai dari menyusun tumpukan batu bata, mengaduk semen, hingga mengangkut material bangunan.
Mereka bekerja seolah-olah tidak terjadi apa-apa pada rumah itu. Tiap lantai yang ada di rumah itu, baik basement, lantai satu dan lantai dua, seluruhnya digarap.
Dalam bangunan yang dipagari oleh seng-seng berwarna biru itu, juga tampak dua orang petugas keamanan. Seorang security bernama Muhammad Sabar menyambut kami, dengan tampilan kekar dan tegap, serta berambut cepak.
ADVERTISEMENT
Sabar mempersilahkan kumparan masuk ke areal dalam bangunan. Sayangnya, Sabar, tak bisa berbicara banyak mengenai rumah itu. Ia pun tak memperbolehkan kami mengambil dokumentasi gambar bangunan.
"Di sini ada banyak tukangnya, tapi saya enggak tahu jumlah pastinya karena kan ada bagian-bagian yang mengerjakan khusus ini, itu. Semuanya (tukang) tinggal di sini," ujarnya kepada kumparan, Sabtu (8/7).
Tak lama, seorang mandor dengan sekitar 10 orang tukang datang dengan menggunakan mobil Luxio putih. Ia menjelaskan bahwa ia hanya melaksanakan pembangunan bangunan eks rumah cantik itu. Sang mandor yang enggan disebut namanya tak paham soal perizinan bangunan tersebut.
"Yang kita tahu, izinnya sudah ada dan sudah bisa diubah, makanya kita berani ubah konsep bangunannya. Bangunan ini waktu dibongkar atapnya, kusen-kusen, pintu dan jendela sudah nggak ada," ujar salah satu mandor yang memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
Sang mandor juga enggan menyebut siapa pemilik rumah itu. Ia hanya mengetahui bahwa rumah itu dimiliki oleh seorang mantan pejabat yang kini sudah pensiun. Ia menolak menyebut nama sang pejabat.
Senada dengan sang mandor, petugas keamanan juga menyebut bahwa rumah dimiliki seorang mantan pejabat. Lagi-lagi, ia menolak menyebut nama pemilik rumah. Yang pasti, sang pemilik sudah membereskan perizinan rumah itu.
"Kita enggak ngerti apa-apa soal bangunan ini, yang ngurusin izin segala macem ini orangnya beliau," ujar sang petugas keamanan yang bernama Sabar tersebut.
Pertanyaan mengenai siapa pemilik Rumah Cantik Menteng sudah pernah dialamatkan kepada PTSP sebagai pemberi izin. Namun, Kepala PTSP Edy Junaedi mengaku tak tahu siapa pemilik rumah.
ADVERTISEMENT
Ketika kumparan mencoba meminta berkas pemilik, hal ini ditolak oleh PTSP dengan alasan untuk menjaga privasi pemilik rumah.
Beda Pendapat soal Kategori Cagar Budaya
Tak hanya soal pemilik rumah. Pemprov DKI juga belum satu suara soal pengakategorian cagar budaya. Djarot Saiful Hidayat menyebut Rumah Cantik Menteng masuk kategori C. Pernyataan ini bertentangan dengan Tim Ahli Cagar Budaya Disparbud DKI Chandrian Attahiyat yang mengatakan bahwa bangunan itu termasuk dalam kategori B.
Dalam Perda Nomor 9/1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, pemugaran cagar budaya kategori C harus mempertahankan pola awal bangunan dan harus menyesuaikan dengan arsitektur bangunan di sekitarnya.
Sedangkan, kategori B, sama sekali tidak memperbolehkan bangunan dibongkar secara sengaja. Pembongkaran dan pembangunan baru bisa dilakukan jika kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak.
ADVERTISEMENT
Djarot berjanji akan mengaudit PTSP dalam waktu dekat. Audit investigasi dilakukan dalam rangka mencari tahu mengapa PTSP menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Rumah Cantik.
"Tadi saya sampaikan perlu kita audit investigatif terhadap keluarnya IMB. Nanti kita lihat apakah itu sesuai dengan IMB kita. Apa melanggar IMB atau tidak," kata Djarot Jumat (7/7) kemarin.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede menegaskan karena sudah jelas melanggar, seharusnya bangunan itu disegel. Pembangunannya pun juga harusnya dihentikan.
Namun, toh hingga saat ini pembangunan masih terus berjalan.
Reporter: Ferio Pristiawan