Misteri Sosok X,Y, dan Z dalam Pusaran Kasus Korupsi BTS

11 Juli 2023 15:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi orang misterius. Foto: a2iStokker/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang misterius. Foto: a2iStokker/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Muncul tiga sosok yang diduga terkait dalam pusaran kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Namun ketiganya masih misterius. Sosok itu hanya diungkap dengan huruf X,Y, dan Z.
ADVERTISEMENT
Ketiga sosok itu disinggung oleh seorang terdakwa kasus BTS Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, membenarkan soal itu.
X,Y, dan Z ini diduga menerima aliran uang dari Irwan. Maqdir menyebut kliennya hanyalah kurir pengantar uang haram proyek BTS Kominfo.
"Saya enggak tahu persisnya ya. Karena Irwan sendiri hanya menyebut uang itu ke X,Y,Z," kata Maqdir, Senin (10/7).
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menurut informasi yang dihimpun, ketiga sosok itu disebut saat Irwan menerangkan soal aliran uang Rp 119 miliar yang ia terima terkait proyek BTS Kominfo. Diduga, uang itu salah satunya diperuntukkan sebagai upaya penyelesaian kasus proyek BTS Kominfo yang tengah diusut oleh penegak hukum agar tidak mencuat.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
-Menyerahkan kepada seorang bernama Setio Rp 6 miliar. Dia merupakan pengacara dari X.
-Menyerahkan Rp 52,5 miliar kepada X.
-Menyerahkan uang sekitar Rp 43,5 miliar kepada Galumbang untuk diserahkan kepada X sekitar Rp 1,5 miliar.
-Uang yang diserahkan kepada Galumbang juga mengalir kepada Y sebesar Rp 10 miliar.
-Uang yang diserahkan kepada Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT.Mora Telematika Indonesia, juga mengalir kepada Z sebesar Rp 27 miliar.
Selain ketiga sosok tadi, ada sejumlah penerimaan lain yang diberikan melalui Irwan.
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terima Rp 27 Miliar, Siapa Z?
Tak ada angin tak ada hujan, Maqdir Ismail, tiba-tiba mengungkap bahwa pihaknya menerima uang Rp 27 miliar. Uang itu disebut diterimanya dari pihak swasta. Jumlahnya, mirip seperti yang disebut Irwan Setiawan diberikan untuk sosok Z.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar)," kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Uang tersebut diserahkan ke kantor Maqdir. Dia tidak menyebut secara spesifik orang yang mengembalikan uang itu. Ia hanya mengatakan, uang dikembalikan dalam bentuk tunai ke kantornya.
Maqdir tak menyebut siapa orangnya. Namun, ia mengakui pernah mendengar soal adanya upaya 'pengamanan' kasus, dengan uang tersebut.
"Saya tidak bisa memastikan dia markus atau bukan," ujar Maqdir.
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo berpose di ruang ganti pemain saat meninjau Stadion Jakarta International Stadium (JIS) di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (4/7/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Belakangan, uang itu dikaitkan dengan Menpora Dito Ariotedjo. Dito pun sudah diperiksa Kejagung terkait tudingan uang tersebut. Ia diperiksa sehari sebelum dakwaan Irwan dibacakan. Dito membantah menerima uang Rp 27 miliar.
"Karena saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua," kata Dito usai diperiksa di Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, Senin (3/7).
ADVERTISEMENT
Terkait uang Rp 27 miliar ini, Kejagung meminta Maqdir untuk menyerahkannya. Dia pun diagendakan periksa pada Senin kemarin. Tetapi berhalangan dan meminta pemeriksaan pada Kamis (13/7).
Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di Kejagung, terlebih soal polemik aliran uang Rp 27 miliar ini.
"Selalu saya sampaikan kepada semuanya menghormati. Kita harus menghormati semua proses hukum yang ada," kata Jokowi usai peresmian Tol Cisumdawu, Jawa Barat, Selasa (11/7).
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Adapun Kasus BTS ini menjerat mantan Menkominfo sekaligus politisi NasDem, Johnny G Plate, sebagai terdakwa. Ia didakwa menerima aliran uang hingga Rp 17 miliar dalam kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun itu.
Dalam kasus BTS ini, Plate didakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak yakni:
ADVERTISEMENT