MJ Penabrak Produser RTV Resmi Ditahan

11 Februari 2018 18:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Dodge Penabrak Produser RTV (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Dodge Penabrak Produser RTV (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
MJ, penabrak produser RTV Sandy Syafiek hingga meninggal dunia, kini resmi ditahan di Ditlantas Polda Metro Jaya. Pengendara mobil Dodge Journey B 2765 SBM itu ditahan usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum AKBP Budiyanto mengatakan Surat Perintah Penahanan Sementara untuk MJ sudah diterbitkan. Maka ia mulai ditahan sejak hari ini, Minggu (11/2).
“Surat Perintah Penahanan Sementara juga sudah kita terbitkan. Mulai jam 15.00 WIB sudah kita lakukan penahanan,” ujar Budiyanto di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (11/2).
Mobil Dodge Penabrak Produser RTV (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Dodge Penabrak Produser RTV (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Sejauh ini, sebut Budiyanto, MJ kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Hal ini bisa saja membuatnya tidak ditahan lama.
“Tapi juga dalam hukum acara juga sebenarnya penahanan bukan merupakan satu keharusan. Kalau saya lihat bahwa tersangka MJ juga cukup kooperatif,” ujarnya.
MJ menabrak Sandy pada Sabtu (10/2) pukul 6.20 WIB. Ia menabrak usai berkejar-kejaran dengan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya.
Menurut keterangan polisi, MJ melarikan diri karena takut dihakimi masa. Namun, pada hari yang sama dengan kejadian tepatnya pukul 14.40 WIB ia menyerahkan diri ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani pemeriksaan, pukul 19.00 WIB MJ ditetapkan sebagai tersangka. Mobil yang dikendarainya juga sudah diamankan di Ditlantas Polda Metro Jaya. MJ terancam dijerat pasal 310 dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.