MJ, Pengacara yang Tabrak Produser RTV, Terancam 6 Tahun Penjara

11 Februari 2018 16:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Dodge Penabrak Produser RTV (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Dodge Penabrak Produser RTV (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang pengacara berinisial MJ mengaku sebagai penabrak produser RTV, Sandy Syafiek. Dia menyerahkan diri ke polisi usai melarikan diri dari lokasi kejadian. MJ kini jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Paggara mengatakan, kejadian kecelakaan ini berlangsung pada pukul 06.20 WIB, Sabtu (10/2) kemarin, di Jl Gatot Subroto, Jakarta. Mobil Dodge Journey yang dikendarai MJ menabrak dua pesepeda, Sandy dan rekannya Maulana Aditya (29). Sandy tewas, sementara Maulana luka-luka.
Usai kejadian, MJ tak berhenti. Dia sempat melarikan diri karena takut dihakimi massa. MJ kemudian mendengar berita kecelakaan tersebut sampai menimbulkan korban jiwa. Akhirnya, dia menyerahkan diri.
Mobil Dodge Penabrak Produser RTV (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Dodge Penabrak Produser RTV (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan MJ sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal kecelakaan yang menyebabkan orang lain tewas. Ancaman hukumannya sampai 6 tahun penjara.
“Sudah tadi malam sudah diperiksa pada pukul 19.00 WIB tersangka. Dan kita nanti saat ini juga pada saat malam sudah buat surat perintah penahanan,” kata Halim.
ADVERTISEMENT
Menurut Halim, MJ dikenai pasal 310 ayat 3 dan 4 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyi pasalnya:
Mobil Dodge Penabrak Produser RTV (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Dodge Penabrak Produser RTV (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Polisi sudah menyita barang bukti berupa mobil dan STNK. Mobil tersebut kini berada di Ditlantas Polda Metro Jaya. Kondisinya rusak di bagian depan dan kanan.
Mobil Dodge Penabrak Produser RTV (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Dodge Penabrak Produser RTV (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan urine kepada MJ. Namun hasilnya belum diketahui.
ADVERTISEMENT