Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan Hafith-Erizal dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Rokan Hulu di 25 TPS yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Rokan Hulu bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT. Torganda yaitu di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta, Senin (22/3).
ADVERTISEMENT
MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak putusan diucapkan. Hasil PSU kemudian digabungkan dengan perolehan suara di tempat lain yang tidak dibatalkan MK.
Ada Mobilisasi Pemilih
Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan perintah pencoblosan ulang tersebut dikarenakan adanya fakta mobilisasi pemilih di 25 TPS di kawasan perkebunan PT Torganda. Mobilisasi pemilih itu, kata Hakim Suhartoyo, demi kepentingan paslon nomor urut 2, Sukiman dan Indra Gunawan.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan adanya mobilisasi pemilih di 25 TPS di dalam kawasan perkebunan PT. Torganda. Sesuai fakta a quo telah ternyata pula mobilisasi dimaksud membuat tingkat partisipasi pemilih yang tinggi, di mana pemilih yang dimobilisasi semuanya hampir menggunakan hak pilih sebagaimana keterangan saksi Pemohon (Afrizal Anwar). Di samping itu terdapat fakta hukum dalam persidangan adanya fasilitas transportasi untuk para pemilih yang akan mendatangi TPS," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, mobilisasi tersebut sangat berkait dengan kepentingan juga keuntungan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Tingginya partisipasi pemilih di 25 TPS a quo tidak ada bantahan dari Termohon (KPU Rokan Hulu) maupun Pihak Terkait (paslon Sukiman-Indra)" lanjut Hakim Suhartoyo.
Hakim Suhartoyo menambahkan, bukti kuat mobilisasi pemilih yakni adanya pertemuan antara paslon Sukiman-Indra dengan pihak managemen PT. Torganda.
"Terlepas pertemuan tersebut membicarakan atau tidak terkait kampanye Pihak Terkait, namun menurut Mahkamah pertemuan dimaksud adalah fakta yang menjadi petunjuk bagi Mahkamah," ucap Hakim Suhartoyo.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dari rangkaian bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah memperoleh fakta hukum yang meyakinkan ada keterkaitan antara mobilisasi pemilih di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT. Torganda dengan perolehan suara Pihak Terkait," sambung Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
Diketahui pada Pilbup Rokan Hulu, selisih suara paslon Hafith-Erizal dengan paslon Sukiman-Indra berbeda tipis. Paslon Hafith-Erizal meraih 90.246 suara, sedangkan paslon Sukiman-Indra mendapatkan 92.394 suara. Artinya selisih kedua paslon hanya 2.148 suara.