MK Akan Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada 2024 Hari Ini: Banjarbaru-Jayapura

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi para hakim konstitusi  memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi para hakim konstitusi memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan untuk 40 gugatan sengketa Pilkada 2024, hari ini, Senin (24/2). Sidang pengucapan putusan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB.

Sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan diikuti oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Daniel Yusmic.

"Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2025," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya, dikutip Senin (24/2).

Adapun 40 perkara tersebut merupakan gugatan yang berlanjut ke sidang pembuktian. Salah satu gugatan yang akan diputuskan oleh MK adalah sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, yang diajukan oleh Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan Muhamad Arifin selaku Pemohon.

Sebanyak 40 perkara yang akan diputuskan oleh MK tersebut terdiri dari 3 gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 gugatan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup).

Suasana sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sebelumnya, dalam sengketa Pilkada 2024, terdapat sebanyak 310 perkara yang disidangkan oleh MK. Sidang perdana untuk seluruh perkara tersebut telah berlangsung sejak 8 Januari 2025 lalu.

Sebanyak 310 perkara itu kemudian disidangkan dengan mekanisme tiga panel, dengan masing-masing panel terdiri dari tiga orang Hakim Konstitusi. Seluruh perkara itu dibagi secara proporsional dengan turut memperhatikan asal daerah dari Hakim Konstitusi.

Setelah mendengarkan pembacaan pokok permohonan, MK memberikan kesempatan kepada KPU masing-masing daerah selaku Termohon, pasangan calon pemenang Pilkada 2024 selaku Pihak Terkait, dan keterangan dari Bawaslu.

Kemudian, MK membacakan putusan dismissal untuk 310 perkara tersebut. Adapun putusan dismissal yakni untuk menentukan apakah perkara sengketa Pilkada layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Dari total 310 perkara tersebut, MK memutuskan hanya sebanyak 40 perkara yang berlanjut ke agenda sidang pembuktian.

Sidang pembuktian untuk 40 perkara tersebut kemudian digelar sejak Jumat (7/2) hingga berakhir pada Senin (17/2). Usai sidang pembuktian, sembilan Hakim Konstitusi langsung menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan terhadap 40 gugatan Pilkada 2024.

Berikut daftar perkara yang akan diputuskan oleh MK:

  1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

  2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan

  3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran

  4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika

  5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Banjarbaru

  6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

  7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung

  8. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat

  9. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman

  10. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau

  11. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Palopo

  12. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Sabang

  13. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara

  14. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat

  15. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan

  16. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang

  17. Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai

  18. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo

  19. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang

  20. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong

  21. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal

  22. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel

  23. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan

  24. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua

  25. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura

  26. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak

  27. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya

  28. Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara

  29. Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara

  30. Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak

  31. Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau

  32. Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan

  33. Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara

  34. Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu

  35. Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu

  36. Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah

  37. Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kabupaten Talaud

  38. Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu

  39. Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto

  40. Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru