MK: Alih Status Jadi ASN Tak Boleh Merugikan Pegawai KPK dengan Alasan Apa pun

4 Mei 2021 20:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung alih status pegawai KPK menjadi ASN dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XVII/2019. Gugatan itu diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof Fathul Wahid dkk.
ADVERTISEMENT
MK menegaskan proses alih status menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK dalam bentuk apa pun. Sebab peralihan status pegawai KPK menjadi ASN berbeda dengan masyarakat yang melamar sebagai PNS atau ASN.
MK menyebut peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi hukum dari berlakunya UU KPK hasil revisi.
"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019, maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut," ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih, saat membaca pertimbangan putusan di ruang sidang, Jakarta, Selasa (4/5).
ADVERTISEMENT
"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," lanjutnya.
Pertimbangan hukum MK tersebut muncul di tengah kabar puluhan pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan ASN dan terancam dipecat.
Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih memberikan paparan dalam sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Argumen MK tersebut menanggapi soal poin gugatan terkait persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun. Sebab dikhawatirkan pegawai KPK kehilangan kesempatan menjadi ASN karena itu merupakan batas usia maksimal sesuai aturan.
MK menegaskan, syarat-syarat sebagai ASN yang diatur di UU ASN, seperti maksimal berusia 35 tahun, tak berlaku bagi pegawai KPK. Hal itu lantaran proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah diatur di berbagai peraturan perundang-undangan. Seperti UU 19/2019, PP 41/2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara.
ADVERTISEMENT
Ketentuan peralihan itu memuat tahapan dengan melakukan penyesuaian jabatan pada KPK saat ini. Termasuk identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK; pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki; pelaksanaan pengalihan pegawai apakah akan menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); serta menetapkan kelas jabatannya.
"Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK," kata Hakim Enny.
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 pun mengatur lebih lanjut mekanisme kerja pengalihan tersebut sesuai dengan kondisi faktual.
"Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK," ucap Hakim Enny.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, MK turut menegaskan status pegawai KPK menjadi ASN tak mengurangi independensi. Sebab ketentuan pegawai ASN tak hanya berlaku bagi KPK, tetapi sudah sejak lama diberlakukan di berbagai lembaga negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, seperti Mahkamah Agung dan MK.
"Di mana pegawai di kedua lembaga negara tersebut adalah pegawai ASN dan tidak berpengaruh terhadap independensi dari kedua kelembagaan tersebut dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum," tutup Hakim Enny.