MK: Arsul Sani Ikut Sidangkan Gugatan Pileg PPP, tapi Tak Turut Beri Putusan

29 April 2024 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara hasil Pileg 2024. Sidang digelar secara panel secara bersamaan: 3 hakim MK dengan masing-masing dalam 3 majelis.
ADVERTISEMENT
Panel 2 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Beranggotakan Hakim MK Arsul Sani dan Hakim MK Ridwan Mansyur. Arsul Sani merupakan mantan politikus PPP. Sementara salah satu perkara yang ditangani panel tersebut terkait partai berlambang ka'bah itu.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut bahwa Hakim MK Arsul Sani tetap akan menyidangkan perkara yang melibatkan PPP, baik yang sebagai Pemohon ataupun Pihak Terkait.
“Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait dari PPP diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tetapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus,” kata Saldi di panel 2 Sidang MK, Jakarta, Senin (29/4).
“Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP apakah itu Pemohon maupun pihak terkait,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Saldi juga menyebut, dalam persidangan, Arsul juga tidak akan ikut memperdalam pertanyaan apabila ada sesi pendalaman.
Saldi juga mengatakan alasan Arsul Sani tetap ikut menyidangkan adalah agar forum dan kuorum Hakim di setiap panel terpenuhi. Diketahui, MK membagi tiga panel dan tiap panel diisi tiga hakim konstitusi.
“Kalau Beliau tidak ikut maka akan menyebabkan forum atau kuorum di masing-masing panel menjadi tidak cukup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saldi juga mengatakan bahwa alasan itu disebutkan sebelum mulai jalannya sidang karena dalam posisinya, Saldi menyebut agar tak ada salah paham yang berujung pada pelaporan etik ke Majelis Kehormatan MK.
“Kita hakim konstitusi ini posisinya berada di posisi salah-salah sedikit dilaporkan ke MKMK nanti, supaya lebih clear dari awal,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Arsul sebelum menjadi Hakim MK adalah politisi PPP. Ia juga sempat menjabat sebagai wakil ketua Komisi III sekaligus Wakil Ketua MPR.