MK: Arsul Sani Tak Ikut Tangani Sengketa Pileg PPP

24 Maret 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani bersiap sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani bersiap sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan ikut menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih.
ADVERTISEMENT
Enny menjelaskan, sudah ada tiga Ketua Panel yang ditentukan untuk menangani permohonan perkara Pileg. Ketiganya adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
“Hakim anggota terbagi dalam 3 panel tersebut. Yang Mulia Pak Arsul tidak ikut menangani perkara PPP,” kata Enny saat dikonfirmasi, Minggu (24/3).
Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih memberikan paparan dalam sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Arsul Sani, sebelum menjadi Hakim MK, merupakan politikus yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP sekaligus anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP. Dia masuk ke MK menggantikan hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang memasuki usia 70 tahun pada 17 Januari 2024.
Arsul sebelumnya meminta untuk tidak diikutsertakan mengadili PHPU yang berhubungan dengan PPP. Adapun untuk sengketa Pilpres, dia menyerahkan keputusannya kepada kesepakatan delapan hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Kalau soal pileg jelas. Kalau soal pilpres, saya menyerahkan (kepada delapan hakim konstitusi yang lain), karena kan berbeda. Kenapa kok berbeda? Kalau pileg itu kan menyangkut langsung, misalnya, terutama pemohon, itu kantor PPP. Tapi kalau pilpres, kalau dari kacamata kepartaian, kan tidak ada," kata Arsul saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (10/1), dikutip dari Antara.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di kantor MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Permohonan PHPU PPP

PPP resmi mengajukan permohonan PHPU Pileg dua jam sebelum tenggat waktu penutupan pendaftaran, Sabtu (23/3). Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil Pemilu 2024 di 18 provinsi se-Indonesia.
“Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang. Dan hilang sebanyak 3.000 – 4.000 suara tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” Ketua DPP Achmad Baidowi saat menyampaikan permohonan PHPU 2024 di halaman Gedung 2 MK, Sabtu (23/3).
ADVERTISEMENT
Baidowi mengatakan, seharusnya PPP meraup sebanyak 6 juta lebih suara dan melewati ambang batas empat persen. Dan bisa lolos ke Senayan tapi beberapa suara mereka diduga diubah.
“Kita lebih dari enam juta suara atau di atas dari 4,1 persen,” ucapnya.
Erfandi, kuasa hukum PPP, menambahkan bahwa suara PPP diubah di sejumlah dapil, seperti Dapil Jawa Timur VI, Dapil Jawa Tengah VI, dan lainnya. Dia menyampaikan ada penambahan suara untuk partai lain padahal seharusnya suara tersebut adalah milik PPP.
“Itu suara PPP yang diambil oleh partai lain. Kita akan mencari keadilan yang substantif,” ujarnya.