MK: Arsul Sani Tetap Ikut Menyidang Gugatan Pilpres, jika Ada Keberatan Dikaji

25 Maret 2024 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi telah menerima dua berkas gugatan terkait hasil Pilpres 2024. Dua gugatan itu dilayangkan oleh Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.
ADVERTISEMENT
Sementara komposisi hakim yang akan menyidang, tercatat ada 8 hakim dari total 9 hakim MK. Sebab Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka, dilarang untuk ikut terlibat dalam sengketa pilpres.
Lantas bagaimana dengan hakim Arsul Sani mengingat sebelum menjadi hakim MK, ia menjabat sebagai kader PPP? Sedangkan PPP merupakan salah satu parpol pengusung paslon 03 Ganjar-Mahfud dan mereka juga mengajukan gugatan terkait Pileg 2024.
Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan sejauh ini Arsul akan tetap ikut menyidangkan gugatan pilpres. Sementara gugatan pileg terutama menyangkut PPP, Arsul tidak akan ikut menyidangkannya.
"Ya ikut (menyidangkan gugatan pilpres)," kata Saldi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Meski begitu, bisa saja Arsul tidak akan ikut menyidangkan gugatan pilpres. MK akan melihat dinamika apakah ada pihak yang mengajukan keberatan atau tidak terkait Arsul Sani.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat apakah di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul, kalau ada nanti kita bahas," ucap Saldi.
"Kita lihat perkembangannya ya setelah ini, kan masih ada beberapa hari kok menjelang sidang," tutur dia.
Sidang perdana gugatan Pilpres 2024 akan digelar pada 27 Maret. Sedangkan putusan dibacakan pada 22 April. Artinya, MK mempunyai batas waktu 14 hari untuk menyidangkan gugatan pilpres.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Arsul Sani, sebelum menjadi Hakim MK, merupakan politikus yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP sekaligus anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP. Dia masuk ke MK menggantikan hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang memasuki usia 70 tahun pada 17 Januari 2024.
Arsul sebelumnya meminta untuk tidak diikutsertakan mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berhubungan dengan PPP. Adapun untuk sengketa pilpres, dia menyerahkan keputusannya kepada kesepakatan delapan hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Kalau soal pileg jelas. Kalau soal pilpres, saya menyerahkan (kepada delapan hakim konstitusi yang lain), karena kan berbeda. Kenapa kok berbeda? Kalau pileg itu kan menyangkut langsung, misalnya, terutama pemohon, itu kantor PPP. Tapi kalau pilpres, kalau dari kacamata kepartaian, kan tidak ada," kata Arsul.