MK: Ayah 'Culik' Anak Tanpa Sepengetahuan Ibu Pemegang Hak Asuh Dapat Dipidana
·waktu baca 3 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh lima orang ibu. Mereka menggugat KUHP karena anaknya 'diculik' oleh mantan suaminya.
Para penggugat adalah adalah Aelyn Halim (Pemohon I), Shelvia (Pemohon II), Nur (Pemohon III), Angelia Susanto (Pemohon IV), dan Roshan Kaish Sadaranggani (Pemohon V).
Mereka mempermasalahkan Pasal 330 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Frasa ‘barang siapa’ yang menjadi persoalan. Kelima ibu itu merasa dirugikan hak konstitusionalnya lantaran hal tersebut.
Kelima ibu tersebut tidak bisa memproses secara hukum mantan suami mereka atas dugaan penculikan karena frasa tersebut. Sebab, ‘penculikan’ anak itu dilakukan oleh ayah kandung sang anak. Mereka kemudian meminta frasa 'Barang siapa' itu diganti menjadi 'Setiap orang tanpa terkecuali Ayah atau Ibu kandung dari Anak’.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap orang tanpa terkecuali Ayah atau Ibu kandung dari Anak’,” bunyi petitum yang dimohonkan Pemohon, dikutip dari situs MK.
Namun MK menolak seluruh petitum tersebut.
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Kamis (26/9).
MK memberikan alasan menolak gugatan tersebut. Menurut MK frasa 'barang siapa' dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP sebenarnya sudah sangat tegas dan tidak memerlukan pemaknaan baru. Frasa tersebut sudah memberikan kepastian hukum, mencakup ayah atau ibu kandung, sebagaimana petitum pemohon.
"Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan yang diatur secara jelas dan tegas, sehingga ketentuan dimaksud tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain, yaitu frasa 'barang siapa' mencakup setiap orang, tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak, sebagaimana yang didalikkan oleh pemohon," kata hakim MK Arief Hidayat.
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa 'penculikan' anak oleh ayah kandung dari ibu yang memiliki hak asuh sebagaimana diputus pengadilan, merupakan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.
"Sehingga meskipun yang mengambil anak adalah orang tua kandung, jika dilakukan secara paksa tanpa hak/izin maka tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP," kata Arief.
"Artinya jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar pasal 330 ayat (1) KUHP," ungkapnya.
MK juga menilai kepada penegak hukum khususnya kepolisian tidak ragu menindak laporan 'penculikan' anak oleh orang tua kandung.
"Seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan dengan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak baik ayah atau ibu," pungkas Arief.
