MK Bacakan Putusan 40 Sengketa Pilkada pada 24 Februari 2025

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang. Putusan ini untuk menentukan nasib 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang lanjut ke agenda pembuktian.

"Mahkamah akan mengagendakan untuk pengucapan putusan perkara ini diperkirakan tanggal 24 Februari 2025, hanya jamnya yang belum bisa dipastikan. Nanti kepastiannya menunggu pemberitahuan atau panggilan sidang," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara sengketa Pilkada 2024, di Ruang Sidang Panel I, Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/2).

Usai sidang pembuktian untuk seluruh perkara nantinya rampung, sembilan Hakim Konstitusi bakal langsung menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan terhadap 40 gugatan Pilkada 2024.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024) Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Dalam panel terpisah, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga mewanti-wanti para pihak untuk menyerahkan keputusan kepada Hakim Konstitusi. Saldi juga mengingatkan agar para pihak tetap menjaga muruah Hakim Konstitusi.

"Perlu kita ingatkan kepada kita semua, untuk memberikan kesempatan kepada mahkamah memutus secara adil, ini perlu diingatkan agar baik Pemohon, Pihak Terkait, tidak melakukan apa pun yang nanti bisa merusak citra kita bersama," kata Saldi di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta.

"Citra MK rusak, hakim rusak, lawyer juga rusak, dengan mengatakan, 'oh saya ini bisa menghubungi, saya kenal dengan hakim itu', dan segala macam. Tolong itu dihindari, kita bersama-sama berkepentingan menjaga profesi masing-masing," jelas Saldi.

Saldi juga menekankan bahwa semua pihak yang berperkara dalam gugatan sengketa Pilkada 2024 mesti menerima konsekuensi dalam kontestasi yang diikuti.

"Ini konsekuensi logis aja, kalau ada kontestasi politik, ada dua paslon, satunya pasti kalah, enggak mungkin dua-duanya menang," ucap Saldi.

"Kalau ada tiga [paslon], duanya [paslon] pasti kalah. Kalau ada empat, tiganya pasti kalah. Menang, kan, cuma satu," sambungnya.

Lebih lanjut, Saldi kembali menegaskan kepada para pihak bahwa MK dipastikan akan memutus perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut secara adil.

"Kami tentu Hakim yang dipercaya untuk menyelesaikan ini, akan memutus seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dikemukakan tadi," pungkas Saldi.

Adapun dalam sengketa Pilkada 2024, terdapat sebanyak 310 perkara yang disidangkan oleh MK. Sidang perdana untuk seluruh perkara tersebut telah berlangsung sejak 8 Januari 2025 lalu.

Sebanyak 310 perkara itu disidangkan dengan mekanisme tiga panel, dengan masing-masing panel terdiri dari tiga orang Hakim Konstitusi. Seluruh perkara itu dibagi secara proporsional dengan turut memperhatikan asal daerah dari Hakim Konstitusi.

Setelah mendengarkan pembacaan pokok permohonan, MK kemudian memberikan kesempatan kepada KPU masing-masing daerah selaku Termohon, pasangan calon pemenang Pilkada 2024 selaku Pihak Terkait, dan keterangan dari Bawaslu.

Kemudian, MK membacakan putusan dismissal untuk 310 perkara tersebut. Adapun putusan dismissal yakni untuk menentukan apakah perkara sengketa Pilkada layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Dari total 310 perkara tersebut, MK memutuskan hanya sebanyak 40 perkara yang berlanjut ke agenda sidang pembuktian.

Sidang pembuktian untuk 40 perkara tersebut kemudian digelar sejak Jumat (7/2) lalu hingga berakhir pada Senin (17/2) besok.

Berikut daftar perkara yang lanjut ke tahap pembuktian:

  1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

  2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan

  3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran

  4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika

  5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Banjarbaru

  6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

  7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung

  8. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat

  9. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman

  10. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau

  11. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Palopo

  12. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Sabang

  13. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara

  14. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat

  15. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan

  16. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang

  17. Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai

  18. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo

  19. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang

  20. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong

  21. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal

  22. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel

  23. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan

  24. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua

  25. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura

  26. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak

  27. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya

  28. Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara

  29. Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara

  30. Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak

  31. Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau

  32. Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan

  33. Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara

  34. Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu

  35. Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu

  36. Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah

  37. Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kabupaten Talaud

  38. Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu

  39. Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto

  40. Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru