MK Bacakan Putusan 40 Sengketa Pilkada pada 24 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang. Putusan ini untuk menentukan nasib 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang lanjut ke agenda pembuktian.
"Mahkamah akan mengagendakan untuk pengucapan putusan perkara ini diperkirakan tanggal 24 Februari 2025, hanya jamnya yang belum bisa dipastikan. Nanti kepastiannya menunggu pemberitahuan atau panggilan sidang," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara sengketa Pilkada 2024, di Ruang Sidang Panel I, Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/2).
Usai sidang pembuktian untuk seluruh perkara nantinya rampung, sembilan Hakim Konstitusi bakal langsung menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan terhadap 40 gugatan Pilkada 2024.
Dalam panel terpisah, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga mewanti-wanti para pihak untuk menyerahkan keputusan kepada Hakim Konstitusi. Saldi juga mengingatkan agar para pihak tetap menjaga muruah Hakim Konstitusi.
"Perlu kita ingatkan kepada kita semua, untuk memberikan kesempatan kepada mahkamah memutus secara adil, ini perlu diingatkan agar baik Pemohon, Pihak Terkait, tidak melakukan apa pun yang nanti bisa merusak citra kita bersama," kata Saldi di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta.
"Citra MK rusak, hakim rusak, lawyer juga rusak, dengan mengatakan, 'oh saya ini bisa menghubungi, saya kenal dengan hakim itu', dan segala macam. Tolong itu dihindari, kita bersama-sama berkepentingan menjaga profesi masing-masing," jelas Saldi.
Saldi juga menekankan bahwa semua pihak yang berperkara dalam gugatan sengketa Pilkada 2024 mesti menerima konsekuensi dalam kontestasi yang diikuti.
"Ini konsekuensi logis aja, kalau ada kontestasi politik, ada dua paslon, satunya pasti kalah, enggak mungkin dua-duanya menang," ucap Saldi.
"Kalau ada tiga [paslon], duanya [paslon] pasti kalah. Kalau ada empat, tiganya pasti kalah. Menang, kan, cuma satu," sambungnya.
Lebih lanjut, Saldi kembali menegaskan kepada para pihak bahwa MK dipastikan akan memutus perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut secara adil.
"Kami tentu Hakim yang dipercaya untuk menyelesaikan ini, akan memutus seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dikemukakan tadi," pungkas Saldi.
Adapun dalam sengketa Pilkada 2024, terdapat sebanyak 310 perkara yang disidangkan oleh MK. Sidang perdana untuk seluruh perkara tersebut telah berlangsung sejak 8 Januari 2025 lalu.
Sebanyak 310 perkara itu disidangkan dengan mekanisme tiga panel, dengan masing-masing panel terdiri dari tiga orang Hakim Konstitusi. Seluruh perkara itu dibagi secara proporsional dengan turut memperhatikan asal daerah dari Hakim Konstitusi.
Setelah mendengarkan pembacaan pokok permohonan, MK kemudian memberikan kesempatan kepada KPU masing-masing daerah selaku Termohon, pasangan calon pemenang Pilkada 2024 selaku Pihak Terkait, dan keterangan dari Bawaslu.
Kemudian, MK membacakan putusan dismissal untuk 310 perkara tersebut. Adapun putusan dismissal yakni untuk menentukan apakah perkara sengketa Pilkada layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Dari total 310 perkara tersebut, MK memutuskan hanya sebanyak 40 perkara yang berlanjut ke agenda sidang pembuktian.
Sidang pembuktian untuk 40 perkara tersebut kemudian digelar sejak Jumat (7/2) lalu hingga berakhir pada Senin (17/2) besok.
Berikut daftar perkara yang lanjut ke tahap pembuktian:
Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Banjarbaru
Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung
Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat
Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman
Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau
Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Palopo
Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Sabang
Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara
Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat
Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan
Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang
Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai
Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo
Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang
Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong
Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal
Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel
Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan
Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua
Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura
Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak
Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya
Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara
Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara
Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak
Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau
Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan
Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara
Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu
Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu
Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah
Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kabupaten Talaud
Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu
Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto
Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru
