MK Bacakan Putusan Gugatan soal Usia Capres-Cawapres, Rabu 29 November

26 November 2023 16:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan terhadap perkara nomor 90 yang mengubah frasa Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017, terkait syarat usia Capres-cawapres. Sidang pengucapan putusan akan digelar Rabu (29/11).
ADVERTISEMENT
"Jadwal sidang 29 November 2023. Acara sidang: pengucapan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023," begitu bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK, Minggu (26/11).
Perkara tersebut adalah gugatan yang dilayangkan Brahma Aryana, mahasiswa fakultas hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Indonesia. Dia menggugat kembali atas putusan No.90/PUU-XX-11-2023 yang awalnya mengubah usia syarat usia capres-cawapres.
Putusan 90 itu membolehkan orang di bawah usia 40 mencalonkan presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Putusan MK inilah yang jadi jalan Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres Prabowo Subianto meski usianya masih 35 tahun.
Pemohon Brahma Aryana mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (kanan) bersama kuasa hukumnya tiba di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Putusan itu digugat kembali oleh mahasiswa UNU tersebut. Lewat permohonan yang disampaikan kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, Brahma meminta MK memperjelas atau mendetailkan putusan No.90/PUU-XX-11-2023 yang diketok pada Senin (16/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Baginya, perubahan frasa Pasal 169 huruf q UU Pemilu lewat putusan nomor 90 tersebut tidak terang. Frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' di belakang berusia 40 tahun dianggap multitafsir. Tidak ada batasan yang jelas.
Putusan "nomor 90" dianggap tidak punya kepastian hukum. Sehingga dia meminta majelis hakim konstitusi memberikan batasan yang jelas.
Dia meminta agar hakim MK mengubah Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan No.90/PUU-XX-11-2023 diubah lagi menjadi frasa 'kepala daerah pada tingkat provinsi'.