Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Paling Lambat 11 Maret 2025
8 Januari 2025 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai menyidangkan sengketa hasil Pilkada 2024 pada hari ini, Rabu (8/1). Dalam menyidangkan perselisihan hasil tersebut, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk meutuskan semua perkara yang ada.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengungkapkan bahwa pembacaan putusan tersebut paling lambat pada 11 Maret 2025.
"Dijadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret [2025]," kata Faiz kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
"Jadi, insyaallah dengan manajemen persidangan yang sudah kita siapkan secara matang kita bisa selesaikan itu semua," lanjut dia.
Faiz juga memastikan bahwa MK dapat bekerja sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Terlebih, kata dia, MK memiliki pengalaman menyidangkan perkara perselisihan hasil pilpres dan pileg.
"Pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya [gugatan] hampir sama," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," imbuhnya.
Faiz pun mengungkapkan bahwa MK bakal menyidangkan total sebanyak 310 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Pada hari ini, Rabu (8/1), total ada 47 perkara yang disidangkan oleh MK.
Untuk memastikan agar perkara tersebut bisa selesai sesuai dengan tenggat waktu, persidangan dibagi dalam tiga panel. Dalam setiap panelnya, akan diisi oleh tiga Hakim Konstitusi.
"Kalau secara keseluruhan tadi, kan, 310 perkara. Dan itu sudah dibagi secara proporsional tadi menjawab pertanyaan bisa atau tidak," ucap Faiz.
"Di Panel I secara keseluruhan itu ada 103 perkara yang akan ditangani. Begitu juga di Panel III, dan di Panel II [ada] 104 perkara," sambungnya.
Pembagian komposisi Hakim Konstitusi untuk setiap panel dalam sidang sengketa Pilkada 2024 masih sama dengan sidang sengketa Pileg 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Untuk Panel I, terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Kemudian, Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Terakhir, Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 bakal digelar pada 7–11 Maret 2025. Kemudian, untuk penyerahan salinan putusan yakni pada 7–13 Maret 2025.