Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
MK Bakal Gabungkan Sidang Gugatan Anies dan Ganjar saat Jawaban KPU-Paslon 02
27 Maret 2024 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memulai rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024. Ada dua permohonan dalam sengketa tersebut yakni diajukan pasangan Anies-Cak Imin serta Ganjar-Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
Rabu (27/3), sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan digelar MK. Sidang permohonan Anies dan Ganjar digelar terpisah. Anies pada pagi hari, Ganjar dijadwalkan pada siang hari.
Usai sidang pembacaan permohonan Anies, MK mengusulkan untuk menggabungkan persidangan Anies dan Ganjar dalam agenda jawaban dari pihak terkait yakni paslon 02 Prabowo-Gibran dan tergugat yakni KPU hingga Bawaslu pada Kamis (27/3).
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menawarkan usulan tersebut kepada para pihak yang hadir. Tidak ada yang menyampaikan keberatan.
Sidang pada Kamis besok akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Atas dasar pertimbangan Pihak Terkait atas usulan majelis yang mengusulkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait digabung pada satu sidang untuk mengefisiensikan jawaban.
Awalnya, Suhartoyo menawarkan opsi agar sidang dimulai pukul 08.00 WIB. Namun, ada tawaran agar pihak yang menyampaikan keterangan digabung untuk pemohon 1 [Anies] dan 2 [Ganjar].
ADVERTISEMENT
Pihak Terkait yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihaknya keberatan apabila sidang dilanjutkan pagi hari karena salinan dari pemohon yang belum diterima dan waktu sidang yang berbeda sehingga memerlukan waktu persiapan.
“Kami harus menghadapi dua pemohon sidang itu besok tapi dilakukan pada siang harinya, bukan di pagi harinya,” kata Yusril di Sidang perdana PHPU di MK, Rabu (27/3).
Kemudian, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa Majelis Hakim juga sudah sepakat bahwa sidang jawaban Termohon dan Pihak Terkait dilakukan atas pertimbangan tersebut.
“Kami terima, kami dari majelis sudah sepakat juga jam 1 (pukul 13.00 WIB). Jadi besok pemohon 2 diberi tempat bersebelahan dengan pemohon nomor 1,” kata Ketua MK Suhartoyo.
ADVERTISEMENT