Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kota Banjabaru, Kalimantan Selatan. Menurut MK, pilkada di Banjarbaru merupakan pemilihan umum tanpa kontestasi. Selain itu, terjadi pelanggaran pemilu mengenai diskresi pelaksaan pemilu oleh KPUD soal mekanisme pemilu dengan satu pasangan calon.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa PHPU Pilkada Kota Banjarbaru di ruangan sidang MK, Senin (24/2).
"Menyatakan batal keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 bertanggal 4 Desember 2024," sambungnya.
Adapun sebelumnya, KPUD Banjarbaru telah menetapkan calon tunggal yakni Lisa Halaby-Wartono menang pilkada tersebut. Namun kini keputusan itu dibatalkan MK.
Awalnya, terdapat dua paslon bakal bertarung untuk berebut tiket sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Dua paslon itu yakni Lisa Halaby-Wartono sebagai nomor urut 01 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah yang memegang nomor urut 02. Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon membatalkan pencalonan Aditya-Said.
ADVERTISEMENT
Pembatalan itu lantaran keduanya diduga melakukan pelanggaran administratif. Kendati didiskualifikasi, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem paslon melawan kotak kosong. Hal ini berujung gugatan ke MK.
Selain membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Lisa-Wartono, MK juga memerintahkan dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di semua TPS di Kota Banjarbaru. Mekanismenya, yakni pasangan Lisa-Wartono melawan kota kosong yang tidak bergambar. PSU dilakukan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Pertimbangan Hakim MK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pemilu yang terjadi di Banjarbaru adalah pemilihan tanpa persaingan. "Pemilihan tanpa kontestasi," kata dia, saat membacakan pertimbangan hukum.
Enny mengatakan, hak memilih secara langsung dijamin oleh undang-undang. Dengan tidak memuat kotak kosong dan tetap mencantumkan paslon yang telah didiskualifikasi tetapi suara yang masuk dianggap tidak sah, itu telah menghilangkan hak masyarakat dalam memilih.
ADVERTISEMENT
"Penghilangan peran dari pemilih keterpilihan pasangan calon sehingga dapat dikatakan pemilu tidak terjadi," kata Enny.
Dia menegaskan bahwa Pilkada Banjarbaru telah melanggar pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melanggar asas pemilu, khususnya asas adil dan asas bebas dikarenakan tidak adanya keadilan bagi para pemilih serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada pasangan calon nomor urut 1 sehingga haruslah dibatalkan.
Enny menyebut, pihak KPUD selaku termohon telah mengabaikan hak para pemilih untuk dapat memberikan pilihannya dalam Pemilukada Kota Banjarbaru tahun 2024.
"Hanya surat suara yang memilih pasangan calon nomor urut 1 yang kemudian dihitung sebagai surat suara sah. Sebaliknya perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 dinyatakan sebagai suara tidak sah tanpa ada kejelasan kriteria ketidaksahan tersebut," kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Enny, pilihan yang tidak diambil oleh KPU Banjarbaru yaitu mencetak ulang surat suara, dan menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan hingga tersedianya surat suara yang sesuai, merupakan pilihan yang tetap memiliki dasar diskresi yang kuat.
Namun, pada Pemilukada Kota Banjarbaru tahun 2024 terdapat fakta bahwa hanya tersisa satu pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilukada Kota Banjarbaru tahun 2024 pada waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, maka menurut Enny, terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang dapat menjadi dasar bagi termohon untuk menunda pemungutan suara.
"Untuk kepentingan yang lebih besar yaitu melindungi hak pemilih dalam memberikan suaranya, maka kejadian khusus tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian 'gangguan lainnya' sebagaimana diatur dalam pasal 12 uu 1/2015," kata Enny.
ADVERTISEMENT
"Sehingga seharusnya pemungutan suara dapat ditunda sebagai pemilihan lanjutan hingga tersedianya surat suara yang sesuai," pungkasnya.
Adapun gugatan ini diajukan oleh Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan Muhamad Arifin dkk. Salah satu kuasa hukumnya yakni Denny Indrayana.