MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Orient Riwu Kore WN AS Didiskualifikasi

15 April 2021 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Foto: KPU
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Foto: KPU
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus gugatan Pilkada Sabu Raijua yang dimenangi WN Amerika Serikat (AS), Orient Patriot Riwu Kore.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut diajukan 3 pemohon yakni 2 paslon lawan Orient, Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, serta LSM Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO).
MK mengabulkan gugatan Nikodemus-Yohanis dan Takem-Herman. Sedangkan gugatan AMAPEDO tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum lantaran bukan paslon.
Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Orient, sekaligus mendiskualifikasi Orient dan pasangannya Thobias Uly dari Pilkada Sabu Raijua.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta, Kamis (15/4).
"Menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua tanggal 23 Januari 2020. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, dari kepesertaan dalam Pilkada Sabu Raijua 2020," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
MK pun memerintahkan KPU Sabu Raijua melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon Orient-Thobias.
Polemik ini bermula ketika Bawaslu Sabu Raijua menerima email balasan dari Kedubes Amerika Serikat pada 1 Februari 2021. Dalam suratnya, Kedubes AS menyebut Orient merupakan warga negaranya.
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Padahal Orient sudah ditetapkan sebagai Bupati terpilih. Orient-Thobias meraih 21.359 suara atau 48,3%. Paslon yang diusung PDIP, Demokrat, dan Gerindra itu menumbangkan petahana, Nikodemus-Yohanis, yang meraih 13.292 suara atau 30,1%. Sementara paslon Takem-Herman mendapat 9.569 suara atau 21,6%.
Sengkarut Pilkada Sabu Raijua akhirnya digugat ke MK. Dalam sidang, Orient mengakui pernah mendapatkan kewarganegaraan AS pada 2007.
Orient mendapatkan status WN AS karena bekerja di General Dynamics NASSCO, sebuah perusahaan yang bergerak dalam pembuatan kapal tempur untuk angkatan laut (AL) Amerika Serikat dan kapal minyak.
Bupati Sabu Raijua terpilih yang berkewarganegaraan AS, Orient Patriot Riwu Kore mengikuti sidang di MK secara online. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
Ia kemudian mengaku sudah melepas status WN AS tersebut pada 5 Agustus 2020 atau sebulan sebelum pendaftaran paslon Pilkada melalui Kedubes AS. Namun Kedubes AS belum memproses permohonan tersebut dengan alasan pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya terungkap Kedubes AS masih mencatat Orient masih sebagai warga negaranya dan sengkarut Pilkada Sabu Raijua terjadi. Kini MK telah memutuskan membatalkan kemenangan Orient dan mendiskualifikasinya dari Pilkada Sabu Raijua.
"Syarat warga negara yang dapat mengajukan diri sebagai calon dalam Pilkada adalah mereka yang berstatus WNI. Dengan demikian karena Orient Patriot Riwu Kore memiliki paspor AS yang dalam batas penalaran yang wajar, yang bersangkutan masih melekat status sebagai WN AS sehingga tidak memenuhi syarat warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada untuk mengajukan diri sebagai calon dalam Pilkada Sabu Raijua," kata Hakim MK, Saldi Isra, dalam pertimbangan putusan.
"Maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon Bupati dari paslon nomor urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Hakim Saldi.
ADVERTISEMENT