MK Belum Bisa Uji UU Pemilu karena Belum Tercatat di Lembar Negara

24 Juli 2017 14:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman dan kawan-kawan, hari ini menggugat UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sejauh ini MK belum dapat menguji UU Pemilu yang baru disahkan DPR.
ADVERTISEMENT
"Secara teori, UU atau RUU disahkan paripurna, secara materiil sudah menjadi UU. Tapi untuk menjadi UU harus formil, artinya sudah menemukan bentuknya sebagai UU yaitu ada nomor, ada dicatat lembar negara itu baru disebut UU. Dan kewenangan MK menguji UU dengan UUD bukan RUU," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/7).
Fajar menambahkan, secara praktik MK pernah menerima perkara serupa beberapa waktu lalu. Dan hasilnya permohonan tersebut dinyatakan belum lengkap dan akhirnya dikembalikan.
"Meski demikian kepaniteraan MK tidak bisa menolak perkara. Artinya MK menerima permohonan kemudian memverifikasi berkas pemohon, kalau belum lengkap, belum ada objek gugatan, belum ada UU apa yang diuji itu, dinyatakan akta permohonan belum lengkap. Kita pernah punya preseden begitu," terangnya.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, nasib RUU Pemilu dalam aturan perundang-undangan memiliki jangka waktu setidaknya 30 hari untuk dapat sah berlaku menjadi UU Pemilu setelah mendapat pengesahan dari presiden.
"Dalam jangka 30 hari RUU menjadi UU, maka UU itu berlaku," tambahnya.
Karena itu MK dipastikan bakal tidak bisa memutuskan perkara karena UU Pemilu masih belum memiliki bentuk hukum.
"Tidak bisa putus, tidak bisa ditindaklanjuti, ini masih materiil walaupun sudah disempurnakan di DPR, tetapi secara formil belum ada bentuk hukum," pungkasnya.
Reporter: Ferio Pristiawan