news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

MK: Bubarkan Parpol yang Terbukti Biarkan Money Politics

15 Juni 2023 18:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Politik Uang. Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Politik Uang. Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan potensi money politics atau politik uang bisa saja terjadi dalam sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup. Oleh karena itu, MK mengusulkan tiga langkah untuk mencegah politik uang terjadi selama pemilu.
ADVERTISEMENT
"Untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan," kata Hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam putusan permohonan mengenai sistem pemilu, Kamis (15/6).
Pertama, parpol dan para caleg harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.
Kedua, MK meminta penegak hukum untuk tegas menindak para aktor yang terlibat politik uang. MK menyatakan agar siapa pun yang terlibat untuk dihukum secara adil. Statusnya sebagai caleg juga dibatalkan.
"Khusus calon anggota DPR, DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik money politics karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis.
"Peningkatan kesadaran dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum, namun juga tanggung jawab kolektif partai politik, civil society, dan pemilih. Sikap ini pun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," kata Saldi.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
MK, menilai potensi praktik money politics tidak akan hilang meskipun sistem proporsional pemilu diganti. Hal tersebut juga yang menjadi salah satu dasar mengapa MK menolak permohonan penggantian sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.