MK Buka Kotak Suara dalam Sidang Sengketa Pileg, Saldi Isra: Ini Kejadian Langka

3 Juni 2024 13:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Konstitusi membuka kotak suara terkait sengketa pileg di Maluku. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Konstitusi membuka kotak suara terkait sengketa pileg di Maluku. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan gugatan Pileg DPRD Maluku Utara yang diajukan Partai Golkar. Agendanya ialah pembukaan kotak suara dan penghitungan suara TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitulama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
ADVERTISEMENT
Pembukaan kotak suara itu untuk mengecek ulang perolehan suara Partai Golkar selaku pemohon dan Partai Gelora sebagai pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi membuka kotak suara terkait sengketa pileg di Maluku. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
Sidang sengketa Pileg ini digelar Majelis Hakim Panel 2. Dipimpin oleh Hakim Saldi Isra. Saldi mengatakan pengecekan ulang tersebut jarang terjadi di sidang MK.
"Tapi jarang-jarang ini, kejadian langka kita buka ini Pak Afif," kata Saldi sambil tertawa berseloroh kepada Komisioner KPU Mochammad Afifuddin.
"Bukan berjuang untuk siapa-siapa, untuk membuktikan kebenaran suara di TPS itu," sambungnya.
Mahkamah Konstitusi membuka kotak suara terkait sengketa pileg di Maluku. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
Mulanya, Saldi meminta KPU untuk membuka kotak suara terlebih dulu. Hal itu, katanya, agar majelis hakim dapat melihat surat suara dan C hasil plano di TPS tersebut.
"Sekarang tolong dibuka surat suara ini, kami ingin melihat apakah benar 50 surat suara itu dijadikan suara rusak? Lalu kami mau lihat juga C.Hasil-nya, C-Plano-nya. Silakan," ucap Saldi.
Mahkamah Konstitusi membuka kotak suara terkait sengketa pileg di Maluku. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
Saldi menjelaskan, yang menjadi isu di TPS tersebut adalah adanya kekurangan 50 surat suara di TPS 10 kemudian dipindah ke TPS lain. Saat ingin dicoblos, surat suara tersebut ternyata sudah tercoblos.
ADVERTISEMENT
Kemudian, para petugas pun langsung membuka kotak suara yang telah disiapkan di ruang sidang. Usai dibuka, Saldi bersama hakim konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur turun dan memeriksa C.Hasil plano.
"Secara faktual dari apa yang disampaikan di persidangan dan berdasarkan kotak yang kita buka hari ini, memang 51 yang di-cross itu tidak masuk ke dalam surat suara yang dihitung ya," ujarnya.
"Sekarang kami mau melihat kemarin kan didalilkan bahwa suara yang tidak sahkan dimasukkan ke Partai apa? Gelora ya? Kita lihat C.Hasil Partai Gelora," sambungnya.
Saldi pun mengecek C hasil Partai Gelora. Dalam C hasil, tertulis Partai Gelora mendapatkan 50 suara.
"Kalau suara yang 51 tadi dimasukkan ke Gelora, maka jumlahnya akan jadi 101, dan di sini jumlahnya 50 ya, berarti yang tadi tidak dimasukkan ke Gelora ya berdasarkan ini, oke Bawaslu? Deal ya? Bukan deal, haha, clear ya?" tanya Saldi.
ADVERTISEMENT
"Clear," jawab Bawaslu.
Dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4), Partai Golkar selaku Pemohon memohonkan agar MK membatalkan Keputusan KPU terkait pengisian keanggotaan DPR Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 2 dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Daerah Pemilihan Maluku Tengah 4.
Dikutip dari situs MK, Golkar meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (coblos ulang) di TPS 03 Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaeily, Provinsi Maluku untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2. Selain itu, Golkar juga meminta MK menetapkan hasil perolehan (hitung ulang) suara partai politik dan calon keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 yang benar adalah Partai Golkar memperoleh 3.211 suara dan Partai Gelora memperoleh 3.193 suara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, meminta MK memerintahkan agar KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan perhitungan suara ulang di TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.