MK Diminta Hadirkan Jokowi, Jelaskan Maksud Tak Tanda Tangan UU Baru KPK

19 Februari 2020 12:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Foto: REUTERS/Soe Zeya Tun/File Photo
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Foto: REUTERS/Soe Zeya Tun/File Photo
ADVERTISEMENT
Sidang permohonan uji formil terhadap UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut mendengarkan keterangan ahli dari perkara nomor 79/PUU-XVII/2019 yang diajukan 3 komisioner KPK periode 2015-2019.
Salah satu ahli yang dihadirkan, Zainal Arifin Mochtar, menyoroti sikap Presiden Jokowi yang tidak menandatangani UU Nomor 19 tahun 2019 hingga akhirnya berlaku pada 17 Oktober 2019.
Menurut Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM itu, MK perlu menghadirkan Jokowi dalam sidang selanjutnya. Sebab Zainal menilai Jokowi perlu menjelaskan maksud tak menandatangani UU KPK versi revisi tersebut.
"Yang Mulia, bisa saja kalau presiden diminta keterangannya di sini untuk mengetahui (alasan tak tanda tangan UU baru KPK). Jangan-jangan apa yang disampaikan menteri (Menkumham Yasonna Laoly) berbeda dengan apa diinginkan presiden. (soal revisi UU KPK)" ujar Zainal di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (19/2).
Zainal Arifin Mochtar, akademisi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Zainal menduga tak ditandatanganinya UU baru KPK oleh Jokowi bisa saja karena ketidaksetujuannya terhadap poin-poin revisi.
ADVERTISEMENT
Zainal pun menuturkan kembali ucapan Jokowi sebelum draf revisi UU KPK diserahkan ke DPR. Dalam ucapannya, kata Zainal, Jokowi meminta MenPAN-RB dan Menkumham untuk membahas draf revisi UU KPK. Namun dalam catatan Zainal, Menkumham Yasonna langsung menyerahkan draf revisi UU KPK ke DPR.
"Praktik UU Nomor 19 tahun 2019 ini menarik. Presiden beri arahan untuk dibahas MenPAN dan Menkumham. Lalu pembahasan terjadi ke persetujuan. Menurut saya pembahasan dan persetujuan itu terpisah, karena pembahasan ada tawar menawar yang seharusnya persetujuan itu balik ke presiden apakah kondisi UU yang dia bahas secara tawar menawar politik boleh disetujui atau tidak. Maka ada kewajiban menteri balik ke presiden, tapi proses ini tidak ada," jelasnya.
Sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sehingga Zainal menganggap tak dimintainya persetujuan Jokowi terhadap revisi UU KPK telah melanggar asas formil pembentukan UU.
ADVERTISEMENT
"Apalagi dikaitkan UU Nomor 19, presiden tidak tanda tangani UU. Apa alasan presiden tidak tanda tangani ini menjadi menarik untuk didalami," ucapnya.