Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
MK Diminta Putus Pemilu Ulang Lawan Kotak Kosong di Pilkada Banjarbaru
9 Januari 2025 17:58 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tim hukum Banjarbaru Hanyar, Denny Indrayana, menggugat hasil Pilwalkot Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya itu, Denny meminta MK untuk memutuskan pemungutan suara ulang di Kota Banjarbaru imbas tidak adanya kolom kosong meski hanya ada satu paslon yang berkontestasi.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 06/PHPU.WAKO-XXII/2025, dengan Pemohon yakni Udiansyah dan Abdul Karim.
Pilwalkot Banjarbaru 2024 memang sempat menuai sorotan publik usai paslon nomor urut 02, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi dari kontestasi.
Imbas polemik itu, pasangan calon yang menjadi lawan Aditya-Said, Lisa Halaby-Wartono, menjadi pemenang dan mendapatkan suara 100 persen.
Perolehan suara 100 persen itu bisa terjadi karena Aditya-Said didiskualifikasi KPU sebagai peserta Pilwalkot Banjarbaru 2024 kurang dari sebulan sebelum pencoblosan. Saat itu, surat suara sudah dicetak KPU.
Dengan adanya putusan diskualifikasi tersebut, bila ada warga yang mencoblos Aditya-Said, perolehan suaranya dinilai tidak sah.
Dalam permohonannya, Denny mengungkapkan bahwa KPU Kota Banjarbaru dianggap telah melanggar hak konstitusional masyarakat dalam memilih.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, KPU Kota Banjarbaru justru tak menyediakan kolom kosong meski paslon Aditya-Said telah didiskualifikasi.
“Pertama, seharusnya hanya diikuti calon tunggal, namun Termohon [KPU Kota Banjarbaru] tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara,” kata Denny dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1).
“Kedua, Termohon menghilangkan hak pilih warga Kota Banjarbaru, karena suaranya dianggap tidak sah pada saat memilih,” sambung dia.
Melihat kondisi tersebut, Denny mengungkapkan bahwa sejatinya tidak ada kontestasi pemilihan yang dilakukan di Banjarbaru.
Dalam Pilwalkot Banjarbaru 2024, paslon 01 Lisa Halaby-Wartono memperoleh total 36.135 suara. Menurut Denny, berapa pun jumlah suara yang diperoleh oleh paslon 02, pasti dianggap tidak sah.
Dengan kata lain, total perolehan suara sah di Pilwalkot Banjarbaru 2024 itu adalah sama dengan total suara sah yang diperoleh paslon 01.
ADVERTISEMENT
Denny kemudian menekankan bahwa dengan mengikuti cara berpikir tersebut, maka sejatinya tidak ada pemilihan yang dilaksanakan di Kota Banjarbaru.
"Kalau calon tunggal melawan kolom kosong, 100 persen suara sah pasti menjadi milik paslon nomor 01. Itu anomalinya, yang lainnya pasti 0 persen," beber dia.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Denny meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Banjarbaru pada 2025 dengan mengulang seluruh tahapan.
Ia juga meminta MK untuk menetapkan perolehan suara di Pilwalkot Banjarbaru 2024 yakni dengan paslon 01 Lisa-Hartono meraih 36.135 suara dan kotak kosong dengan perolehan 78.736 suara.
Di samping itu, Denny juga mengajukan petitum alternatif berupa meminta MK mengulang Pilkada Banjarbaru 2024 dengan paslon nomor 01 Lisa-Wartono melawan kotak kosong.
ADVERTISEMENT
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambilalih penyelenggaraan pemilu ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2025 dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” ucap dia.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambilalih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan nomor urut 01 melawan kolom kosong,” pungkasnya.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi suara KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyatakan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100 persen suara.
Menurut penghitungan KPU Kota Banjarbaru, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah. Sementara itu, pasangan calon paslon nomor urut 02 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tertulis mendapatkan 0 suara.
ADVERTISEMENT
Pencalonan Aditya-Said sebelumnya sempat dibatalkan KPU karena diduga melakukan pelanggaran administratif pada Pilkada 2024.
Paslon nomor urut 02 itu kemudian didiskualifikasi dari Pilwalkot Banjarbaru 2024. Namun, mereka tetap ada di surat suara.
Hal itu justru menyalahi aturan di mana bila hanya ada satu paslon di Pilkada, maka mestinya ada opsi kotak kosong.