MK Diminta Ubah Batas Maksimal Usia Pemuda Jadi 40 Tahun

Batas usia pemuda dalam UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK diminta untuk mengubah batas maksimal usia pemuda dari yang sebelumnya 30 tahun menjadi 40 tahun.
Adapun gugatan itu teregister di MK dengan nomor 178/PUU-XXIII/2025. Gugatan itu diajukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, yang diwakili oleh Husnul Jamil selaku Ketua Umum, Syafiqurrohman selaku Sekjen, Hamka Arsad Refra selaku Direktur LBH, dan M. Isbullah Djalil selaku Sekretaris LBH.
Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan. Berikut bunyinya:
"Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun".
Menurut para Pemohon, pembatasan usia warga kategori pemuda hanya sampai 30 tahun telah menimbulkan diskriminasi terhadap warga yang berusia di atas 30 tahun. Padahal, menurut mereka, warga di atas 30 tahun masih tergolong youth atau pemuda baik secara sosiologis, biologis, maupun psikologis.
"Bahwa akibatnya, warga negara yang berusia 31-40 tahun terhalang untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah kepemudaan yang dilindungi oleh negara, padahal hak berserikat dan berkumpul bersifat fundamental dan universal," tutur para Pemohon dikutip dari berkas permohonannya di situs MK, Kamis (2/10).
Para Pemohon juga menilai pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun menciptakan perlakuan hukum yang berbeda antara warga negara 30 tahun ke bawah dengan yang telah berusia 30 tahun ke atas. Padahal, lanjut Pemohon, PBB menetapkan youth hingga 35 tahun.
"UNESCO & PBB menetapkan youth hingga 35 tahun, bahkan di beberapa yurisdiksi sampai 40 tahun," ujar Pemohon.
"Bahwa pembedaan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun proporsionalitas, sehingga bersifat arbitrer dan menimbulkan diskriminasi usia yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," imbuhnya.
Dengan begitu, para Pemohon menilai pembatasan usia maksimal pemuda 30 tahun tersebut bersifat arbitrer atau sewenang-wenang. Alasannya yakni:
Tidak didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat mengenai fase perkembangan manusia.
Tidak sejalan dengan standar internasional yang menetapkan youth hingga 35-40 tahun.
Tidak mempertimbangkan realitas sosial Indonesia, di mana banyak warga negara baru menyelesaikan pendidikan tinggi, memulai karier, dan aktif dalam organisasi masyarakat pada usia 30 tahun ke atas.
"Bahwa karena sifatnya yang arbitrer dan diskriminatif, norma Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas, keadilan, dan non-diskriminasi," papar Pemohon.
Dengan sejumlah argumentasi tersebut, para Pemohon pun meminta MK mengubah batas usia maksimal pemuda menjadi 40 tahun.
Berikut petitum lengkap para Pemohon:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28E ayat (3);
Menyatakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 40 (empat puluh) tahun.'
