MK Diskualifikasi Cabup Edi Damansyah, Perintahkan PSU di Pilbup Kukar

24 Februari 2025 20:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 1, Edi Damansyah, dari Pilbup Kutai Kartanegara 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya, di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2).
"Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024," lanjut dia.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar pemungutan suara ulang (PSU). PSU tersebut harus dilakukan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memaparkan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani, baik yang dijalankan oleh pejabat definitif ataupun oleh pejabat sementara.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Selain itu, dalam Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 menyatakan masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
ADVERTISEMENT
Guntur menyatakan bahwa seharusnya masa jabatan Edi dihitung sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD. II/Tahun 2017 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara tanggal 10 Oktober 2017.
Saat itu, Edi menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kertanegara dan sekaligus ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kutai Kertanegara.
Dengan demikian, Hakim Guntur menekankan bahwa periode pertama Edi Damansyah terhitung sejak 10 Oktober 2017 hingga 25 Februari 2021, yaitu selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Sementara itu, untuk periode kedua dijalani Edi secara penuh yakni sejak 26 Februari 2021 sampai dilantiknya Bupati hasil Pilkada 2024.
"Dengan demikian, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” kata Hakim Guntur dalam pertimbangannya.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, hal demikian jelas telah melanggar atau mencederai prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas," ucapnya.
Adapun dalam putusan PSU tersebut, MK memerintahkan KPU Kutai Kartanegara untuk menggelar pemilihan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang dengan tanpa menyertakan Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara,” tutur Hakim Guntur.
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
Terkait penggantinya, MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung Edi Damansyah sebagai Cabup Kutai Kartanegara 2024.
ADVERTISEMENT
Penggantiannya itu, kata MK, dilakukan tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dan tidak mengubah nomor urut 1.
Adapun di Pilbup Kutai Kartanegara 2024, paslon Edi Damansyah-Rendi Solihin diusung oleh koalisi yang terdiri dari PDIP, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Sementara itu, penantangnya yakni paslon nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zaisa yang merupakan calon independen.
Terakhir, juga ada paslon nomor urut 3 yakni Dendi Suryadi-Alif Turiadi, yang didukung oleh koalisi yang terdiri Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKS, PKB, Partai NasDem, PPP, PBB, Partai Perindo, Partai Hanura, dan PSI.
Dalam kontestasi itu, Edi-Rendi meraih suara terbanyak dengan perolehan 259.489 suara. Disusul oleh paslon Dendi-Alif dengan meraup total 83.513 suara. Lalu, paslon Awang Yacoub-Akhmad Zaisa di posisi buncit dengan mengantongi total 34.763 suara.
ADVERTISEMENT
Setelah sempat dinyatakan meraih suara terbanyak, kini pencalonan Edi telah dibatalkan oleh MK dan didiskualifikasi dari Pilbup Kutai Kartanegara 2024.