MK Diskualifikasi Cabup Pesawaran Aries Sandi Akibat Tak Penuhi Syarat Ijazah

24 Februari 2025 22:35 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pengucapan putusan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pengucapan putusan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Aries Sandi Darma Putra dalam Pilbup Pesawaran 2024. Dalam putusannya, MK menilai keabsahan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries Sandi tidak sah.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa Aries tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pencalonan bupati.
"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2).
Dalam putusan itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
PSU tersebut nantinya akan diikuti oleh pasangan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali melawan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi-Supriyanto.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak dibacakan," kata Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak dapat meyakini kebenaran dari keterangan Aries Sandi yang mengaku telah menyelesaikan pendidikan SMA.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut bahwa MK menemukan fakta jika Aries Sandi hanya pernah menempuh pendidikan kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung. Hal ini dibuktikan dengan nilai rapor Semester 1, Semester 2, Semester 3, dan Semester 4 yang tertulis dalam Buku Induk Siswa.
"Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aries Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3," jelas Hakim Ridwan membacakan pertimbangannya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Selain itu, MK juga meyakini bahwa Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna Bandar Lampung maupun sekolah lainnya.
Hakim Ridwan menyebut bahwa MK juga tidak meyakini jika Aries Sandi telah mengikuti ujian persamaan untuk mendapatkan ijazah SMA, apalagi lulus dari ujian yang dimaksud.
Namun, kata dia, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa SKPI Paket/Kesetaraan SMA atas nama Aries Sandi Darma Putra diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dengan menyandarkan pada Surat Keterangan Kehilangan Barang/Surat dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku pada saat diterbitkannya SKPI Paket/Kesetaraan dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
"Telah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTA/SMA/sederajat. Sehingga secara materiil Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas SKPI Paket/Kesetaraan karena secara materiil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemegang/pemilik SKPI adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA/sederajat," kata Hakim Ridwan.
Ridwan mengatakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tidak relevan dijadikan dasar penerbitan SKPI. MK berpandangan SPTJM dalam penerbitan SKPI seharusnya diposisikan sebagai dokumen pendukung dari dokumen utara berupa surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan Kepolisian.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materiil dan karenanya menurut Mahkamah dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," tutur Hakim Ridwan.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum," pungkas dia.
Adapun dalam Pilbup Pesawaran 2024, Aries Sandi berpasangan dengan Supriyanto. Paslon nomor urut 1 itu diusung oleh Partai Demokrat, PPP, Partai Golkar, PSI, Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Sementara itu, paslon nomor urut 2 yakni Nanda Indira Dendi-Antonius Muhammad Ali. Pasangan itu didukung oleh koalisi yang terdiri dari PDIP, Partai Gerindra, PKB, PAN, Partai NasDem, PKS, Partai Perindo, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, dan PBB.