MK Diskualifikasi Cawabup Mantan Terpidana, Perintahkan PSU di Pilbup Pasaman

24 Februari 2025 10:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution. Dalam putusannya, MK menilai Anggit tidak jujur dan terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut dibacakan dalam pembacaan putusan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (24/2).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya, di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2).
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," lanjut dia.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Anggit mestinya menyampaikan secara terbuka ke publik ihwal statusnya sebagai mantan terpidana.
MK menilai ketidakjujuran itu terlihat dari Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan, surat itu telah dikoreksi oleh PN Jakarta Selatan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) berbincang dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Selain itu, Suhartoyo menyebut bahwa Mahkamah juga telah menemukan adanya upaya Anggit menyembunyikan statusnya, dengan tidak mengoreksi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menyatakan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan kriminal.
ADVERTISEMENT
Suharto menyebut, seharusnya Anggit dapat menolak diterbitkannya SKCK itu lantaran terbit jauh sebelum penetapan pasangan calon.
"Dengan kata lain, Anggit Kurniawan sesungguhnya sejak awal sudah bisa menyampaikan bahwa dirinya pernah dijatuhi pidana dan telah selesai menjalani pidananya," tutur Suhartoyo.
Dengan pertimbangan itu, MK menilai bahwa pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman telah cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. Adapun pasangan Welly Suhery dan Anggit ini diusung oleh koalisi PAN, PBB, PDIP dan PKB.
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas/keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum," ujar Suhartoyo.
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Untuk itu, MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman selaku Termohon untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan batas waktu 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai peserta pemilihan.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024," kata Suhartoyo.
"Dengan memperhatikan tingkat kesulitan, jangka waktu, dan kemampuan Termohon serta aparat penyelenggara dan peserta Pemungutan Suara Ulang, maka menurut Mahkamah waktu yang diperlukan untuk Pemungutan Suara Ulang adalah paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum," imbuh dia.
Selain itu, MK juga meminta KPU Kabupaten Pasaman menggelar satu kali debat terbuka yang diikuti peserta pemilihan Pilkada Kabupaten Pasaman.
MK juga meminta KPU Kabupaten Pasaman tetap mengikutsertakan Welly Suhery selaku pasangan Anggit dalam PSU Pilkada Kabupaten Pasaman tersebut tanpa mengubah nomor urutnya, yaitu nomor urut 1. Hanya saja, calon wakilnya tidak lagi diisi oleh Anggit.
ADVERTISEMENT
MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik maupun gabungan partai politik pengusung untuk menentukan calon pengganti Anggit, yang nantinya akan berpasangan dengan Welly Suhery.
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Pasaman tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman 2024," pungkas Suhartoyo.
Adapun dalam Pilkada 2024 lalu, Welly dan Anggit memperoleh 52.009 suara, atau 36,24 persen dari total suara yang sah. Sementara Mara Ondak-Desrizal, memperoleh 48.809 suara (34,01 persen) sedangkan Sabar AS-Sukardi, meraih 42.694 suara (29,75 persen).