news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

MK Diskualifikasi Pemenang Pilbup Mahakam Ulu: Pelanggaran TSM, Money Politics

24 Februari 2025 9:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Novita dan Artya merupakan paslon nomor urut 02 di Pilbup tersebut yang menggugat KPU atas sejumlah kecurangan yang terjadi di Pilbub Mahakam Ulu.
ADVERTISEMENT
Adapun pihak terkait yang didalilkan melakukan kecurangan yakni pasangan calon nomor urut 03 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Pasangan ini peraih suara terbanyak di Pilbup tersebut.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pilbub Mahakam Ulu penuh kecurangan dan menyatakan paslon nomor urut 03 didiskualifikasi dari Pilbup.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2).
Suhartoyo menyatakan batal Putusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu 2024 tertanggal 6 Desember 2024.
"Menyatakan didiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu 2024," kata Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
MK kemudian memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan DPT, DPTb dan DPK yang digunakan dalam pemilu 27 November 2024 yang diikuti oleh pasangan alon Yohanes Avun dan Juan Jenau; Pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin serta pasangan calon baru yang diajukan parpol atau gabungan parpol pengusung paslon nomor 03.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan," kata dia.

Pelanggaran TSM

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dalam Pilbup Mahakam Ulu.
"Telah ternyata pelanggaran pemilihan terjadi di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu, yaitu Kecamatan Laham, Kecamatan Long Hubung, Kecamatan Long Apari, Kecamatan Long Pahangai, dan Kecamatan Long Bangun, dan tersebar di banyak desa, sehingga unsur massif dari pelanggaran ini telah terpenuhi," kata Saldi.
ADVERTISEMENT
Saldi mengatakan, ada kontrak politik kepada sejumlah Ketua RT untuk mensosialisasikan kepada warga setempat. Maka ada tugas mengikat untuk dilakukan mempengaruhi pemilih agar memilih paslon nomor urut 03.
"Artinya disadari atau tidak pasangan calon nomor urut 3 telah menjadikan Atau memposisikan para ketua RT sebagai tim pemenangan yang bersangkutan," ucap Saldi.
Dalam kontrak politik juga ada alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 8 miliar per kampung per tahun, serta program ketahanan keluarga sebesar minimal Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per desawisma per tahun, sehingga para ketua RT yang membuat kontrak politik dinilai tidak hanya akan turun ke bawah untuk mempengaruhi pemilih, namun akan berkoordinasi ke atas dengan petinggi kampung demi terwujudnya janji politik pasangan calon nomor urut 3 dalam kontrak politik yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik tidak biasa demikian merupakan perjanjian antar pihak yang bersifat privasi yang berisi janji untuk memberikan sejumlah uang tersebut harus dimaknai sebagai praktik suap atau vote buying kepada pemilih," ujar Saldi.
"Dengan demikian mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk memengaruhi pemilih," sambungnya.
Selain itu, pihak terkait secara formal memang tidak melibatkan petinggi kampung menandatangani kontrak politik karena petinggi kampung dilarang untuk berkampanye. Namun demikian, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menujukkan petinggi kampung tetap terlibat menggerakkan para ketua RT.
"Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, menurut mahkamah telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam ulu 2024 dengan adanya kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Pasangan calon nomor urut 3 telah melakukan pelanggaran atau menciderai prinsip prinsip pemilihan umum yang demokratis yang sangat mendasar sehingga harus dinyatakan didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu 2024," pungkasnya.