MK Gelar Sidang Gugatan Hasto soal UU Tipikor Hari Ini
·waktu baca 5 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mulai menggelar sidang uji materiil terkait Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang diajukan eks Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai Pemohon.
Dilihat dari laman resmi MK, sidang uji materiil itu akan mulai digelar pada hari ini, Rabu (13/8), pukul 15.00 WIB. Perkara yang diajukan Hasto teregister dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025.
"Agenda: Pemeriksaan Pendahuluan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Rabu (13/8).
Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut permohonan uji materiil tersebut sebagai wujud kontribusi kliennya dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Permohonan JR [judicial review] ini dilakukan sebagai wujud komitmen klien kami, Hasto Kristiyanto, untuk terus berkontribusi dalam perbaikan penegakan hukum di Indonesia melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi," tutur Maqdir dalam keterangannya, Rabu (13/8).
Lewat gugatan itu, kata dia, kliennya berharap Pasal 21 UU Tipikor tidak lagi multitafsir dan dianggap sebagai pasal karet.
"Hasto Kristiyanto berharap Pasal 21 UU Tipikor diperkuat dan diberikan rumusan yang pasti mengacu pada UNCAC untuk mencegah pasal ini multi tafsir atau menjadi pasal karet," ucap dia.
"Rumusan yang pasti diharapkan dapat mencegah ancaman terhadap kepastian hukum dan potensi pasal ini dijadikan alat kriminalisasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Maqdir juga mengungkapkan bahwa kliennya itu akan hadir langsung dalam sidang hari ini.
"Rencananya beliau akan datang," ungkap Maqdir.
Gugatan uji materiil itu diajukan Hasto pada Kamis (24/7) lalu atau sehari jelang menjalani vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Adapun Pasal 21 UU Tipikor tersebut juga didakwakan oleh KPK terhadap Hasto dalam kasus tersebut. Berikut bunyinya:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00.
Maqdir menilai, perbuatan menghalang-halangi yang dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor seharusnya bersifat kumulatif. Artinya, lanjut dia, tidak hanya sekadar merintangi penyidikan, melainkan perbuatan yang dituduhkan juga harus membuat proses hukum hingga persidangan tidak berjalan.
Maqdir juga memprotes ancaman hukuman bagi orang yang dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor lebih tinggi dibandingkan dengan pelaku pidana pokok. Misalnya, terkait dengan kasus suap.
"Kalau kita baca Undang-Undang Tipikor, Pasal 21 ini kan semacam pasal tambahan yang mengancam pihak ketiga melakukan perbuatan menghalang-halangi. Nah, tetapi ancaman hukuman jauh melebihi ancaman hukuman misalnya perbuatan orang yang melakukan tindak pidana suap-menyuap, atau Pasal 5 atau Pasal 13," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (28/7) lalu.
Dalam Pasal 13 UU Tipikor, ancaman pidana penjara yakni paling lama 3 tahun dan denda paling banyak yakni Rp 150 juta. Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, ancaman pidana penjaranya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling banyak Rp 250 juta.
Dalam Pasal 13 UU Tipikor, ancaman pidana penjara yakni paling lama 3 tahun dan denda paling banyak yakni Rp 150 juta. Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, ancaman pidana penjaranya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling banyak Rp 250 juta.
"Tapi, tiba-tiba kok pasal tambahan untuk mengancam orang kalau melakukan obstruction of justice, kok lebih tinggi ancaman hukumannya daripada orang yang melakukan perbuatan pokok terkait dengan korupsi itu," papar Maqdir.
Adapun dalam kasusnya, Hasto telah divonis pidana 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti.
Belakangan, Hasto kemudian menerima amnesti atau pengampunan hukum dari Presiden Prabowo Subianto. Ia pun resmi bebas dan keluar dari tahanan KPK pada Jumat (1/8) lalu.
Adapun berikut petitum gugatan uji materiil yang diajukan Hasto ke MK:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)”;
3. Menyatakan frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;
4. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
