MK Gelar Sidang Pembuktian: AMIN Ajukan 18 Ahli & Saksi, Ada Eks Ketua Bawaslu

1 April 2024 8:46 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan AMIN di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan AMIN di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan Pilpres 2024. Sidang sudah masuk dalam agenda pembuktian dari para Pemohon.
ADVERTISEMENT
Permohonan Anies-Muhaimin (AMIN) digelar pada Senin (1/4) pagi. Sidang sudah mulai digelar pada pukul 08.00 WIB.
"Mengajukan 7 ahli dan 11 saksi," kata Ketua MK Suhartoyo membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Berikut daftar nama ahli dan saksi yang diajukan AMIN:

Ahli

Saksi

Sidang dimulai dengan keterangan dari Bambang Eka Cahya. Ia adalah mantan Ketua Bawaslu yang juga Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Dalam permohonannya, AMIN meminta MK membatalkan keputusan yang menyatakan keunggulan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Mereka memohon Pilpres ulang tanpa pasangan calon 02 tersebut.