MK Gelar Sidang Pembuktian: AMIN Ajukan 18 Ahli & Saksi, Ada Eks Ketua Bawaslu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan AMIN di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan AMIN di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4). Foto: Hedi/kumparan

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan Pilpres 2024. Sidang sudah masuk dalam agenda pembuktian dari para Pemohon.

Permohonan Anies-Muhaimin (AMIN) digelar pada Senin (1/4) pagi. Sidang sudah mulai digelar pada pukul 08.00 WIB.

"Mengajukan 7 ahli dan 11 saksi," kata Ketua MK Suhartoyo membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Berikut daftar nama ahli dan saksi yang diajukan AMIN:

Ahli

  • Djohermansyah Johan

  • Bambang Eka Cahya

  • Faisal Basri

  • Ridwan

  • Vid Adrison

  • Yudi Prayudi

  • Anthony Budiawan

Saksi

  • Mirza Zulkarnain

  • Muhammad Fauzi

  • Anis Priyo Asyari

  • Andi Eermawan

  • Surya Darma

  • Achmad Khusaeri

  • Mislani Suci Rahayu

  • Sartono

  • Arif Patra Wijaya

  • Amrin Harun

  • Atmin Arman

Sidang dimulai dengan keterangan dari Bambang Eka Cahya. Ia adalah mantan Ketua Bawaslu yang juga Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dalam permohonannya, AMIN meminta MK membatalkan keputusan yang menyatakan keunggulan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Mereka memohon Pilpres ulang tanpa pasangan calon 02 tersebut.