MK Gelar Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Mulai Rabu Besok

7 Januari 2025 15:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pilkada yang dimulai Rabu (8/1) besok. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan, baik dari aspek administratif maupun teknis.
ADVERTISEMENT
“Saat ini, para Hakim Konstitusi telah mempelajari berkas permohonan yang akan disidangkan,” kata Faiz saat dihubungi, Selasa (7/1).
Selain itu, MK juga telah menyampaikan pemberitahuan persidangan kepada para pihak. “Baik Pemohon, KPU dan Bawaslu di Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Pihak Terkait juga sudah dikirimkan pemberitahuan hari sidang pertamanya,” ujarnya.
Untuk menjaga keamanan selama proses persidangan, MK telah berkoordinasi dengan kepolisian yang akan melakukan pengamanan mulai dari sidang awal pemeriksaan hingga pembacaan putusan.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan pengamanan seluruh proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di MK, baik di sidang perdana maupun di tahapan-tahapan berikutnya, dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Hingga saat ini, jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 310 perkara yang terdiri dari 23 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, 238 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan 49 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota.
ADVERTISEMENT