Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Hasil PSU Pilkada: 5 Kandas, 2 Lanjut Pembuktian
5 Mei 2025 11:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan ketetapan/putusan terhadap 7 perkara terkait sengketa Pilkada 2024. Tujuh perkara itu merupakan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sebelumnya diputuskan MK.
ADVERTISEMENT
Dari total 7 perkara yang diputuskan nasibnya oleh MK, sebanyak 5 perkara kandas karena permohonan tidak dapat diterima. Berikut daftarnya:
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan kelima perkara tersebut yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin (5/5).
2 Perkara Lanjut Pembuktian
Dalam persidangan hari ini pula, MK menyatakan ada dua permohonan yang perkaranya lanjut pada sidang pembuktian, yakni
"Oleh karena itu, Mahkamah mengagendakan akan dilaksanakan persidangan lanjutan tersebut pada hari Kamis 8 Mei 2025," kata Suhartoyo.
"Bisa mengajukan saksi atau ahli, saksi dan ahli juga boleh. Maksimal jika digabung masing-masing 4 saksi dan ahli, saksi semua atau ahli semua boleh, yang penting jumlahnya tidak lebih dari 4," sambungnya.
ADVERTISEMENT
7 Permohonan Lain Gugat Hasil PSU
Merujuk situs MK, ada tujuh gugatan lain yang masuk terkait hasil PSU Pilkada 2024. Berikut daftarnya:
Ketujuh perkara tersebut masih dalam tahap pengajuan permohonan. Belum masuk tahap registrasi di MK.
Dalam sengketa Pilkada 2024, MK memutuskan 24 permohonan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hingga Mei 2025, masih ada beberapa daerah yang belum rampung menggelar PSU.