Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Pileg Jilid II: 5 Ditolak, 1 Dikabulkan Sebagian
19 Agustus 2024 20:12 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Anggota Legislatif (PHPU Pileg) 2024 Jilid II, pada Senin (19/8).
ADVERTISEMENT
Dari 7 perkara yang diputus hari ini, 5 gugatan di antaranya ditolak, 1 dikabulkan sebagian, dan sisanya MK menyatakan tak berwenang untuk mengadilinya.
Berikut rinciannya:
1. Gugatan PSI di Papua Ditolak
Gugatan ini disampaikan lantaran PSI menganggap KPU telah melewati batas waktu rekapitulasi ulang sebagaimana yang telah ditentukan MK sebelumnya.
Gugatan ini teregister dengan nomor: 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PSI meminta agar hasil Pileg DPRD Papua di Distrik Sentani dinyatakan tidak sah.
MK menolak gugatan ini. Sehingga, hasil Pileg DPRD Papua dinyatakan sah secara hukum.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MK.
2. Gugatan NasDem di Jakarta Ditolak
NasDem menggugat hasil rekapitulasi suara ulang DPRD DKI Jakarta yang dilakukan KPU di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. NasDem menilai KPU melakukan penghitungan suara terhadap 33 dari 233 TPS yang ada di luar batas waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Karenanya, NasDem meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap 34 TPS yang dianggap bermasalah.
Terkait ini, MK menyatakan untuk menolak gugatan tersebut. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK.
3. Gugatan Golkar di Jabar Ditolak
Gugatan ini awalnya disampaikan Golkar karena merasa dirugikan oleh KPU lantaran terjadi perubahan hasil penghitungan suara pilkada DPRD Provinsi Jawa Barat di TPS 17 Kelurahan Bubulak, Bogor. Awalnya ada 135 suara yang berubah menjadi 69 suara. Perubahan suara juga dilakukan dengan menggunakan tip-ex.
Karenanya, NasDem meminta MK untuk membatalkan hasil penghitungan suara dan menetapkan Golkar mendapat 27.907 suara di Dapil Kota Bogor 3.
MK menyatakan menolak permohonan Golkar. "Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusannya.
ADVERTISEMENT
4. Gugatan PAN di Bengkulu Ditolak
PAN mengajukan gugatan ini lantaran merasa keberatan atas penghitungan suara ulang Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil Kabupaten Bengkulu Tengah 3. Terjadi perubahan yang membuat perolehan suara PPP unggul atas PAN.
Untuk itu, PAN meminta MK untuk membatalkan hasil penghitungan suara tersebut. Serta menetapkan suara PAN unggul dibanding PPP.
MK menolak permohonan yang diajukan PAN tersebut. Sehingga, hasil perhitungan suara dinyatakan sah. "Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar putusan MK.
5. Gugatan Demokrat di Banten Ditolak
Demokrat menggugat KPU lantaran dinilai menghilangkan sejumlah 189 suaranya dalam pemilihan anggota DPR RI di Dapil II Banten. Selain itu, Demokrat menuding KPU melakukan penghitungan suara melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Atas hal ini, Demokrat meminta MK agar menetapkan perolehan suara anggota DPR RI di Dapil II Banten sebesar 142.279.
MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan Demokrat.
"Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," begitu petikan amar putusan MK.
6. Gugatan Golkar di Sumsel Dikabulkan Sebagian
Golkar mempermasalahkan KPU Kabupaten Lahat yang memindahkan proses penghitungan suara ulang ke KPU Sumatera Selatan. Namun, KPU tidak melakukan pencocokan daftar hadir pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Oleh karenanya, Golkar meminta MK untuk menetapkan perolehan suaranya dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lahat sebesar 8.893 suara.
MK pun mengabulkan sebagian permohonan Golkar. MK menetapkan perolehan suara pada 6 TPS di Dapil Lahat 4.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," bunyi amar putusan MK.
"Menyatakan hasil perolehan suara yang benar calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat Dapil Lahat 4 pada 6 TPS yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah," tambahnya.
7. MK Tak Berwenang Adili Gugatan Caleg DPRD Pangkalpinang
Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat, Rosdiansyah Rasyid, menggugat KPU lantaran ia dengan calon terpilih, Sumardan, memperoleh suara yang sama, yakni 1.198.
ADVERTISEMENT
Rosdiansyah meyakini, KPU menetapkan Sumardan lebih unggul lantaran suara yang diperoleh berbasis pada jumlah sebaran suara pada TPS. Padahal, menurut Rosdiansyah, dihitung per wilayah.
Terkait gugatan ini, MK menyatakan tak bisa mengadilinya. Sebab, permasalahan ini bukanlah kewenangan MK.
"Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon," demikian amar putusan MK.