MK Gelar Vonis Gugatan Pilkada 18-22 Maret: Pilgub Kalsel hingga Pilbup Bandung

16 Maret 2021 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang putusan 32 gugatan Pilkada yang masuk tahap pembuktian.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jadwal di laman MK, sidang putusan akan digelar pada 18, 19, dan 22 Maret.
Tercatat sebanyak 10 gugatan Pilkada akan dibacakan putusannya pada 18 Maret, 9 gugatan pada 19 Maret, dan 13 gugatan pada 22 Maret. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Berikut jadwal sidang putusan Pilkada:
18 Maret: Pilbup Belu, Pilbup Kotabaru, Pilbup Pesisir Barat, Pilbup Bandung, Pilbup Nias Selatan, Pilbup Samosir, Pilbup Malaka, Pilbup Teluk Wondama, Pilbup Karimun, dan Pilbup Sumbawa.
19 Maret: Pilbup Sekadau, Pilbup Konawe Selatan, Pilbup Tasikmalaya, Pilbup Tojo Una-Una, Pilbup Yalimo, Pilbup Nabire (2 gugatan), Pilgub Kalsel, dan Pilbup Morowali Utara.
22 Maret: Pilbup Halmahera Utara, Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir, Pilwalkot Banjarmasin, Pilbup Labuhanbatu Selatan, Pilbup Sumba Barat, Pilwalkot Ternate, Pilbup Solok, Pilbup Indragiri Hulu, Pilbup Boven Digoel, Pilbup Labuhanbatu, Pilbup Rokan Hulu, Pilbup Mandailing Natal, dan Pilgub Jambi.
Petugas KPPS mengenakan pakaian hazmat dan Alat Perlindungan Diri (APD) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 039 pada Pilkada Kota Solo 2020 di Dukuhan, Nayu, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12). Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
Diketahui dari 32 gugatan Pilkada yang lolos ke tahap pembuktian, tak seluruhnya memenuhi syarat selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat selisih suara paslon yang menggugat hasil Pilkada dengan paslon pemenang, tak boleh melebihi 0,5 hingga 2 persen yang dihitung berdasarkan total suara sah.
Menurut catatan KoDe Inisiatif, terdapat 9 gugatan Pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Dari 9 gugatan tersebut, 1 permohonan di antaranya bahkan juga melebihi tenggat waktu pendaftaran ke MK.
Sembilan gugatan tersebut yakni sengketa hasil Pilwalkot Banjarmasin, Pilbup Bandung, Pilbup Yalimo, Pilbup Pesisir Barat, Pilbup Nabire, Pilbup Nias Selatan, Pilbup Samosir, Pilbup Boven Digoel, dan Pilbup Belu.
Daftar gugatan Pilkada 2020 di MK yang lanjut dan selisih suara antarpaslon. Foto: Dok. KODE Inisiatif